DPRD Sidoarjo Kejar ’’Kredit Macet’’ Uang Negara  Rp 10,2 M, Ada Yang Ngaku Tidak Utang

Editor: Fathur Roziq

24 April 2024 05:06 24 Apr 2024 05:06

Thumbnail DPRD Sidoarjo Kejar ’’Kredit Macet’’ Uang Negara  Rp 10,2 M, Ada Yang Ngaku Tidak Utang Watermark Ketik
Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo Deddy Adjie Wijaya (dua dari kiri) memberikan penjelasan kepada Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto (dua dari kanan) pada Selasa (23/4/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Sekitar Rp 10 miliar uang negara tercatat menjadi ”kredit macet” dalam bentuk dana bergulir (dagulir). Komisi B DPRD Sidoarjo melacak keberadaan uang tersebut ke empat dinas dan Bank Jatim. Mereka diundang ke DPRD Sidoarjo. Ditanyai satu per satu perihal ”kredit macet” tersebut.

Ketua Komisi B (Bidang Keuangan dan Perekonomian) DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto menyatakan, dana bergulir itu terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Piutang tersebut sulit ditagih hingga puluhan tahun. Ada yang nyantol di UMKM, koperasi, petani, dan sebagainya. Karena itu, semua dinas yang terkait ”kredit macet” tersebut dipanggil ke DPRD Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024).

Bambang Pujianto mempersilakan pejabat kepala dinas menjelaskan satu per satu. Ada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo Mulyawan, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Martha Kusuma, Kepala Dinas Koperasi Sidoarjo M. Edi Kurniadi, serta Kabid Disperindag Listyaningsih. Bahkan, ada Kepala Bank Jatim Cabang Sidoarjo Deddy Adji Wijaya.

”Piutang ini selalu jadi temuan BPK. Kami di DPRD Sidoarjo berusaha mencarinya,’’ kata Bambang Pujianto.

Berapa jumlah ”kredit macet” itu? Berdasar data dari empat dinas, total ada sekitar Rp 10 miliar uang negara yang mengendap di tangan peminjam. Itu dagulir yang disalurkan lewat dinas terkait. Baik pinjaman langsung maupun lewat bank.

Masing-masing di Dinas Koperasi Sidoarjo sekitar Rp 8,2 miliar pada 2023 serta Dinas Pertanian dan Pangan Rpp 2,03 miliar pada 2023. Kemudian Dinas Perindag sekitar Rp 160 juta dan Dinas PMD sekitar Rp 108 juta.

Mengapa sampai menjadi ”kredit macet”? Berbagai kendala menjadi penyebabnya. Di antaranya, dokumen-dokumen kontrak tentang pinjaman itu ternyata hilang. Itu berlangsung sejak lama. Sudah berganti-ganti kepala dinas. 

Bahkan, sejak dinas koperasi masih menjadi satu dengan dinas perindustrian dan perdatangan. Yang ada tinggal data-data angkanya by name by address. Karena itulah, dinas sulit melakukan penagihan. Padahal, ada berbagai cara sudah dilakukan. Di samping itu, ada yang mengaku sudah tidak mampu membayar. Ada pula yang tidak mau membayar. 

’’Mungkin dokumen kontrak ini hilang saat waktu ada renovasi gedung Dinas Koperasi pada 2017,” ujar Kepala Dinas Koperasi Sidoarjo Edi Kurniadi saat hearing di DPRD Sidoarjo.

Bambang Pujianto pun meminta data-data piutang tentang kredit macet itu ke ribuan debitor atau peminjam itu kepada semua dinas. Termasuk, akan mengurai dan mencarikan bagaimana solusinya. Agar uang negara itu kembali. Dia curiga, dokumen-dokumen itu tidak hilang begitu saja.  

”Saya kira itu disengaja. Akan saya kejar,” tegas legislator asal Partai Gerindra di DPRD Sidoarjo tersebut.

Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo Deddy Adjie Wijaya menyatakan pihaknya telah melakukan rekonsiliasi data tentang dana pinjaman yang macet tersebut.

Menurut Deddy, di Dinas Koperasi Sidoarjo ada 1.670 an debitor. Nilai pinjaman Rp 12, miliar. Saat ini yang belum terbayar senilai Rp 8,25 miliar. Dinas Pertanian dan Pangan tercatat 22 debitor dengan total nilai Rp 2,9 miliar. Hingga Maret 2023 utang tercatat masih Rp 2,01 miliar.

Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ada 49 debitor. Total pinjaman Rp 350 juta dengan posisi Maret 2023 senilai Rp 108 juta.

”Total data di  Bank Jatim nilainya Rp 10,38 miliar,” ungkapnya saat menghadiri hearing di DPRD Sidoarjo itu.

Menurut Deddy, Bank Jatim telah menempuh berbagai cara untuk menagih uang yang macet itu. Di antaranya, menagih lewat telepon dan SMS. Ternyata, sudah banyak peminjam yang ganti nomor telepon.

Kemudian, Bank Jatim mengirimkan surat peringatan lewat pos. Ternyata surat tersebut banyak kembali. Tidak ditemukan nama dan almat yang cocok. Debitor sudah pindah rumah. Kontrak.

Ada lagi temuan masalah. Ada nasabah yang mengaku tidak pernah pernah pinjam uang. Dia cuma pernah tanda tangan, tapi tidak menikmati uang itu.

Kepada mereka, tegas Deddy, dijelaskan bahwa mereka tetaplah nasabah yang meminjam. Sebab, proses peminjaman uang selalu melewati beberapa prosedur. Jadi, dipastikan mereka meminjam, tanda tangan, dan mengambil uang di teller bank.

”Tapi, begitu keluar kantor, kami tidak tahu,” tanda Deddy.

Selesai hearing di DPRD, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto memastikan bakal mempelajari seluruh dokumen tentang ”kredit macet” di Sidoarjo itu. Baik dari Dinas Pertanian dan Pangan Sidoarjo, Dinas PMD Sidoarjo, Dinas Koperasi Sidoarjo, dan Dinas Perindag  Sidoarjo.

”Bagaimanapun, uang negara harus kita selamatkan,” tegas Bambang Pujianto. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo sidoarjo Kredit Macet di Sidoarjo Bank Jatim Sidoarjo Dinas Pertanian dan Pangan Sidoarjo Dinas Koperasi Sidoarjo Disperindag Sidoarjo