Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Menangis

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

18 September 2023 08:34 18 Sep 2023 08:34

Thumbnail Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Menangis Watermark Ketik
Susanto dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Susanto yang merupakan dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo. Jaksa menjerat Susanto dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan,  terdakwa merupakan residivis, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa menikmati hasil perbuatan pidana. Sedangkan hal meringankan terdakwa, JPU menilai tidak ada.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ini terdakwa atas nama Susanto dituntut dengan 4 tahun penjara," ucap JPU Ugik Rahmantyo, Senin (18/9/2023).

Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tongani menanyakan bagaimana dengan tuntutan tersebut. Susanto lantas menangis memohon keringanan oleh ketua majelis hakim.
"Mohon izin yang mulia saya memiliki anak, dan istri yang harus saya hidupi. Saya menyesal yang mulia dengan perbuatan saya," tangis Susanto.

Selain itu, Susanto mengaku di dalam Rutan Medaeng tidak ada alat tulis. "Di sini tidak ada alat tulis yang mulia," ucapnya.

Hal ini membuat hakim Tongani meminta jaksa mengaomodir permintaan terdakwa untuk menyediakan alat tulis untuk terdakwa menulis nota pembelaan.

"Anda tulis nota pembelaan kamu secara tertulis dan disampaikan Senin (25/9/2023) pada sidang selanjutnya," ungkap Hakim Tongani. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dokter gadungan PHC PN Surabaya Pengadilan HUKUM