Ditanya Pertemuan dengan Pejabat BPK usai OTT, Heru Cahyono Berkelit

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

23 Juni 2023 21:13 23 Jun 2023 21:13

Thumbnail Ditanya Pertemuan dengan Pejabat BPK usai OTT, Heru Cahyono Berkelit Watermark Ketik
Mantan Sekda Provinsi Jatim Heru Cahyono saat menjadi saksi dalam kasus dana hibah Pokir yang menjerat Sahat Tua P Simandjuntak, Jumat (23/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang Sahat Tua P Simandjuntak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kali sidang ini, Heri Cahyono mantan Sekda Pemprov Jatim, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sri Untari menjadi saks.

 Heru Cahyono sempat berkelit saat ditanya terkait pertemuan dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jogjakarta usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menanyakan usai OTT yang menjerat Sahat ada pertemuan yang dilakukan saksi Heru Cahyono, M Yasin sebagai Kepala Bappeda Jatim dan Bobby Soemiarsono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim di Jogjakarta. Namun Heru berkelit pertemuan tersebut hanya menanyakan tentang adanya temuan BPK tentang Pokok pikiran (Pokir) yang bermasalah.

"Saya ikut karena yang saat itu (Pokir) yang bermasalah saat saya masih menjadi sekda sekalian perpisahan dengan Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jogjakarta karena saya tidak bisa datang saat pindah ke Bali," ucap Heru, Jumat (23/6/2023).

Dalam sidang, Heru mengakui sempat mengikuti pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Saat itu saya, Ketua DPRD Jatim (Kusnadi), Pak Sahat, Bu Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Abi Manyu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sri Untari hingga Bobby Soemiarsono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim ke sana setelah mendapatkan surat dari Dirjen Bangda Kemendagri," tutur Heru.

Heru mengakui duduk agak jauh dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak, sehingga tidak begitu dengar. "Karena ruangannya tiga kali dari ruangan sidang ini yang mulia," terangnya.

Saat disinggung hasil dari pertemuan itu, Heru mengakui jika Mendagri memberikan keputusan untuk tetap disesuaikan surat dari Bangda 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Namun boleh lebih namun itu menjadi tanggung jawab dari pengurus daerah itu," ucapnya.

Sedangkan, saksi lainnya Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengaku dari hasil pemeriksaan BPK dana hibah pokir mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). "Hasil itu dari BPK pada tahun 2021 dan 2022 realisasi hibah Pokir WTP," ucapnya.

Sadad mengaku jika dirinya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan menggunakan paving di Pasuruan dan pembangunan di Pondok Pesantren Nurul Jadid sebesar Rp 2 miliar. "Untuk realisasinya selama ini saya tidak tahu, tapi kalau saya diundang untuk peresmiam itu ya berarti dana hibah itu sudah tersalurkan," ucapnya.

Saat JPU dari KPK menanyakan soal Ijon, Anwar Sadad tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak pernah tahu hal itu (Ijon), cuman saat itu memang pernah dengar dari banyak orang, tapi saya tidak tahu itu," bebernya.

Sementara itu, Sri Untari sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan mengaku dirinya baru pertama kali diajak rapat oleh Ketua DPRD Jatim untuk membahas plafon dana dana pokir. "Saat itu semua ketua fraksi diundang dan dari Ketua Komisi C Risto yang hadir dalam rapat itu. Rapat itu pun hanya satu kali dilakukan setelah itu tidak pernah," ucapnya.

Namun Sri Untari mengaku pembahasan plafon untuk dana hibah pokir itu dilakukan usai adanya surat dari Dirjen Bangda Kemendagri. "Sebelumnya tidak adanya bahasan untuk dana hibah pokir tersebut," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hibah Pokir Sahat Tua P Simandjuntak DPRD Jatim Korupsi Tipikor Pengadilan Tipikor