Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

12 Agustus 2024 12:35 12 Agt 2024 12:35

Thumbnail Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus Watermark Ketik
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. Foto: ist.

KETIK, PALEMBANG – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra menyebut penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Dhahana menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana. 

Dhahana mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

Oleh karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini. 

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja.

Dhahana menggarisbawahi hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana. 

Terlebih, ia menambahkan, pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang. 

Dhahana juga meyakini, semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan diikuti perkembangan di tataran nasional ke depan. 

Sehingga, perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar. 

"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mendukung pengaturan perihal penahanan ijazah secara spesifik, agar menjadi pedoman bagi setiap Perusahaan dalam menerapkan kebijakan tersebut. 

Ilham juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau pengaduan masyarakat Sumsel dengan pihak terkait yang memiliki permasalahan terkait HAM.

"Kami memiliki layanan komunikasi masyarakat sebagai media pengaduan masyarakat Sumsel apabila memiliki permasalahan terkait HAM," tutup dia.

Tombol Google News

Tags:

Dirjen HAM ijazah Perusahaan regulasi penahanan Kemenkumham Tahan ijazah