Diprotes Banyak Pihak, Pemerintah Janji Berikan Insentif Pajak Hiburan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

20 Januari 2024 03:32 20 Jan 2024 03:32

Thumbnail Diprotes Banyak Pihak, Pemerintah Janji Berikan Insentif Pajak Hiburan Watermark Ketik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. (Foto: Instagram @Airlanggahartanto_official)

KETIK, JAKARTA – Menanggapi polemik kenaikan pajak hiburan yang berkisar 40 hingga 75 persen, pemerintah berencana menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi mengenai relaksasi pajak hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, penerbitan SE tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya tarif pajak hiburan seperti pajak karaoke cs diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Penerbitan SE ini untuk merespon protes dari pelaku usaha karaoke hingga spa atas pengenaan pajak hingga 75 persen, yang dinilai bisa mematikan bisnis hiburan," jelas Airlangga di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

"Surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

Airlangga menambahkan hal yang menjadi pembahasan dalam SE tersebut adalah pemberian insentif-insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (Pph Badan) sebesar 10 persen. Lebih rincinya Airlangga belum menjelaskan bagaimana mekanisme yang akan digunakan kepada para pelaku bisnis hiburan.

"Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan," tambahnya.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menuturkan insentif itu dapat membuat pemerintah daerah menurunkan besaran PBJT lebih rendah dari ketetapan yang ada. Semua sesuai dengan insentif yang diberikan masing-masing pemerintah daerah.

"Daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari ketetapan 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ekonomi Pajak hiburan Bisnis Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto insentif pajak Surat edaran