Demo Warga Tebel Sidoarjo, Ada Laporan Polisi terhadap Dua Warga

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

15 Agustus 2023 01:52 15 Agt 2023 01:52

Thumbnail Demo Warga Tebel Sidoarjo, Ada Laporan Polisi terhadap Dua Warga Watermark Ketik
H Kayan SH (kiri) dan Agil Effendi (kanan) menerima dokumen dari Langgeng Santoso saat audensi warga dengan DPRD Sidoarjo, Senin (14/8/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Audensi warga dan DPRD Sidoarjo soal tembok pabrik farmasi di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, masih menyisakan sejumlah masalah. Sebab, ternyata ada laporan yang masuk ke Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Salinan surat laporan itu masuk ke Komisi A DPRD Sidoarjo. Dalam surat itu disebutkan, dua warga diadukan oleh dua warga lain ke polisi pada 27 Juni 2023. Sama-sama warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan.

Pasalnya adalah dugaan pengancaman, intimidasi, dan perusakan. Ada pula surat tanda terima laporan dugaan adanya mafia tanah di desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Fakta itu sempat diungkap oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori MSi. Dia menyatakan siap melakukan inspeksi ke lokasi yang disengketakan. Selain itu, memastikan apakah masalah ini sudah masuk ke ranah hukum atau belum.

”Akan kami panggil pihak-pihak yang terkait,” kata legislator PKB tersebut pada Senin (14/8/2023) di kantor DPRD Sidoarjo.

Foto Emak-emak peserta unjuk rasa warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, hendak menuju ke kantor BPN Sidoarjo di kawasan Jalan Lingkar Timur. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Emak-emak peserta unjuk rasa warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menuju ke kantor BPN Sidoarjo di kawasan Jalan Lingkar Timur. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Pihak warga yang diwakili Langgeng Santoso, menyerahkan beragam bukti terkait masalah itu. Ada peta bidang dan bukti-bukti dokumen tanah. Ada pula berita acara perundingan pada 1 September 2022 lalu.

Isinya, antara lain, tentang pembukaan pagar seng yang berdiri di atas sempadan sungai. Ketentuan sempadan sungai harus menjadi perhatian. Peraturan desa tentang tukar manfaat lahan harus ditinjau ulang.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan SH dan Dr Emir Firdaus serta anggota Komisi B Agil Effendi menerima dokumen-dokumen tersebut. Kayan menyatakan bukti-bukti itu akan dikaji. DPRD Sidoarjo pasti memanggil para pihak terkait pada Selasa (22/8/2023) mendatang.

”Kami akan panggil PU Bina Marga, BPN, PT Bernofarm, satpol PP, warga, Pemdes Tebel,” tambah Agil Effendi.

Kayan meminta komisi A menindaklanjuti pertemuan dengan melakukan sidak ke lokasi tembok yang dipersoalkan warga. Dhamroni pun menyatakan siap.

”Kami akan klarifikasi dan siap sidak ke lokasi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga berunjuk rasa menuntut pembongkaran pagar tembok di saluran irigasi dan jalan desa, warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berdemonstrasi. Mereka marah.

Orasi berlangsung bergantian. Mereka menuntut, antara lain, pembongkaran tembok milik perusahaan farmasi, PT Bernofarm. Sebab, pagar tembok itu berdiri di atas jalan desa, sempadan sungai, dan saluran irigasi di desa setempat. Tembok itu dianggap membuntu akses warga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Demo Warga Desa Tebel Gedangan PT Bernofarm DPRD Sidoarjo Bupati Sidoarjo Sempadan Sungai BPN Sidoarjo Pemkab Sidoarjo INFRASTRUKTUR