Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Peluk Anaknya

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

23 April 2024 11:27 23 Apr 2024 11:27

Thumbnail Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Peluk Anaknya Watermark Ketik
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna usai bebas bersyarat dan pulang ke rumah memeluk anaknya Kresna Dewanata Phrosakh. (Foto: Tangkapan Layar MCC)

KETIK, MALANG – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna hari ini bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Selasa, (23/4/2024). Pria yang divonis hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2020 terkait gratifikasi ini langsung pulang ke rumahnya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Video Rendra Kresna pulang ke kediaman pribadinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersebar di grup pesan aplikasi WhatsApp. 

Pada video itu, setelah mantan politisi Golkar tersebut turun dari mobil Toyota Land Cruiser langsung memeluk sang anak, Kresna Dewanata Phrosakh yang telah menunggunya.

Kemudian, RK sapaan akrabnya menyalami satu per satu orang aja memang telah menunggu di rumahnya. Sebelumnya juga telah beredar foto-foto Rendra Kresna bebas dari lapas dan satu mobil bersama istrinya Jajuk Rendra Kresna.

Seperti diberitakan media online nasional Ketik.co.id sebelumnya, Kemenkumham Jatim membenarkan Rendra Kresna bebas bersyarat.  

Hak bebas bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada. Keterangan itu disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Media nasional ketik.co.id.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Selain itu, Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. “Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mantan Bupati Belitung Rendra Kresna Kabupaten Malang Korupsi