Bapemperda Surabaya Minta Dispensasi Banmus Untuk Selesaikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

28 Mei 2024 22:15 28 Mei 2024 22:15

Thumbnail Bapemperda Surabaya Minta Dispensasi Banmus Untuk Selesaikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Watermark Ketik
Ketua Bapemperda Surabaya Josiah Michael. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, Josiah Michael menyampaikan saat ini pihaknya tengah fokus pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Berhubungan dengan BPJS ketenagakerjaan kita ada Surat Edaran (SE) dari Kemendagri supaya dalam waktu cepat bisa diselesaikan," jelas Josiah, Selasa (28/5/2024).

Oleh sebab itu dirinya sudah meminta ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk segera memasukkan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ke dalam agenda rapat paripurna. Hal ini sangat mendesak karena jika tidak segera dibahas akan terganjal oleh regulasi baru yang ada dalam undang-undang cipta kerja.

"Jadi dalam aturan baru nantinya setelah draf dan naskahnya selesai itu harus dikirim ke Kemenkumham. Nah hal ini yang nanti akan bikin lebih lama lagi, karena birokrasinya," tambahnya.

Oleh sebab itu anggota Komisi A DPRD Surabaya ini meminta kepada Banmus untuk meminta dispensasi agar raperda tersebut bisa segera dibahas terlebih dahulu. Dikarenakan sesuai dengan SE Kemendagri batas waktu pembahasan hanya 3 bulan.

"Untuk mengerjakan raperda itu batas waktunya cuma 3 bulan makanya kita kejar terus agar bisa dibahas lebih dulu," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Bapemperda Surabaya Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemendagri Banmus Rapat Paripurna