Banggar DPRD Jatim Terima Klarifikasi Gubernur Terkait Perubahan APBD 2023

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

11 September 2023 14:49 11 Sep 2023 14:49

Thumbnail Banggar DPRD Jatim Terima Klarifikasi Gubernur Terkait Perubahan APBD 2023 Watermark Ketik
Suasana rapat paripurna Pemprov Jatim bersama Banggar DPRD Jatim. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur kembali menggelar rapat bersama Pemprov Jatim yang membahas Perubahan APBD Jatim tahun 2023 pada Senin (11/09/2023). Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak yang mewakili Gubernur Khofifah, memimpin delegasi Pemprov Jatim.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar, Jumat (8/9/2023) lalu. Sebelumnya terdapat perbedaan data antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan Nota Pengantar Gubernur.

Rapat yang dimulai sejak siang itu akhirnya berjalan dengan lancar, dan Banggar menerima adanya penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keperluan mendesak.

Berdasarkan catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Jatim 2023 dari segi Belanja Daerah sejumlah Rp 34,78 triliun. Sedangkan, dalam Nota Keuangan Gubernur Jatim atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 35, 96 triliun

"Selanjutnya Banggar dapat menerima jawaban gubernur secara tertulis, untuk selanjutnya dijadikan salah satu dasar pendapat Banggar. Terhadap nota keuangan perubahan APBD TA 2023," jelas Mathur Husyairi selalu jubir Banggar DPRD Jatim.

Disamping itu, Mathur menambahkan sebagai salah satu struktur anggaran pada perubahan APBD 2023, pendapatan daerah juga mengalami peningkatan. Dari yang semula Rp 29,84 triliun menjadi Rp 31,32 triliun. 

"Jadi ada peningkatan sebesar Rp 1,47 triliun, sedangkan untuk pendapatan lain lain juga bertambah sebesar Rp 1,71 milyar," tambahnya.

Dalam rapat tersebut salah satu anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra, Aufa Zhafiri melakukan interupsi. Harusnya pergeseran perubahan anggaran dapat dilakukan pada tahap pembahasan KUA PPAS, bukan pada tahapan pengajuan raperda P-APBD 2023. 

"Mengenai hal tersebut sudah kami sampaikan pada rapat Banggar, yang pada keputusannya sepakat untuk mengirim surat DPRD kepada gubernur untuk meminta klasifikasi," terang Aufa.

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Gubernur Emil Dardak mengaku menghormati setiap pendapat dan masukan dari para anggota dewan. Hal ini sebagai salah satu upaya memberikan transparansi mengenai keuangan daerah demi pembangunan di Jawa Timur.

"Saya rasa perbedaan pendapat itu hal yang biasa, dan saya menghormati setiap masukam dari anggota dewan," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jatim Banggar DPRD Jatim Pemprov Jatim APBD Badan Anggaran DPRD Jatim Pendapatan Daerah Perubahan APBD Jatim Tahun 2023