Ayah Angeline Bantah Anaknya Punya Utang Rp 15 Juta ke Terdakwa

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

26 Oktober 2023 20:56 26 Okt 2023 20:56

Thumbnail Ayah Angeline Bantah Anaknya Punya Utang Rp 15 Juta ke Terdakwa Watermark Ketik
Ibu korban membawa foto Angeline Nathania di PN Surabaya, Kamis (26/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang perdana pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania telah digelar di PN Surabaya. Dalam sidang, terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy dalam fakta sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengatakan Roy kesal pada Angeline lantaran memiliki utang Rp 15 juta. Lalu, mobilnya pun digadaikan pada guru les musik mahasiswa Ubaya itu.

Usai sidang Ayah Angeline, Bambang angkat bicara terkait hal itu. Dirinya menilai masalah utang piutang tersebut tidak benar.

"Selama ini yg saya ketahui, anak saya tidak pernah berutang sama orang. Apalagi senilai itu, untuk apa? Jadi, menurut saya mungkin dari alibi terdakwa mengatakan seperti itu, untuk menutupi unsur perencanaannya," kata Bambang di PN Surabaya, Kamis (26/10/2023).

Bambang menyatakan motif Roy melakukan hal itu untuk penguasaan harta Angeline saja.

"Posisinya Angeline hilang STNK dianggap dia digadaikan, itu kan menurut saya sepihak. Dia berpikir menggadaikan tanpa persetujuan Angeline, sehingga Angeline begitu kehilangan. Itu ditanyakan sebagai orangtua, saya bilang saya gak mengetahui posisi STNK dan Angeline mencari, mungkin pada saat hilangnya mobil baru terungkap STNK ada di pelaku," ujarnya.

Hal senada disampaikan salah satu tim advokasi keluarga Angeline, Mahendra Suhartono. Menurutnya, dakwaan JPU tentang pasal 340 subsider 338 dan 480 pada Roy sudah tepat.

"Tentu, kami tetap berkeyakinan dan tanpa mengurangi rasa hormat kami ke pengadilan. Tentu kami berkeyakinan tindakan pembunuhan, yang dilakukan terdakwa itu dilakukan dengan rencana, bukan spontanitas," tuturnya.

Ia menilai, hasil visum dan penjelasan oleh JPU sudah sangat jelas. Artinya, ada luka-luka memar dan itu tentu diakibatkan karena penganiayaan terlebih dahulu dan tidak langsung dijerat dengan tali kolor.

Sampai pembuangan itu pun, sambung dia, adalah tindak pidana. Kendati begitu, ia menegaskan pasal yang disangkakan JPU sudah sesuai.

"Menurut saya dengan spontanitas tersebut tindak pidana (pembuangan jasad). Tapi tetap kita beranggapan, kita yakin bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan," katanya.

Perihal piutang Rp 15 juta yang disebut dalam sidang, Mahendra membantahnya. Ia mengaku keluarga tak pernah membenar hal tersebut.

"Karena selama ini jika Angeline minta uang kuliah selalu ditranfer melalui rekening BCA Angeline punya di Ubaya langsung terdebit, gak bisa dibuat atm disitu," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

mahasiswa Ubaya Ubaya pembunuhan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya PN Surabaya Pengadilan