2 Ponakan Ajak 3 Pencuri Gondol Mobil Pamannya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

9 Januari 2024 17:51 9 Jan 2024 17:51

Thumbnail 2 Ponakan  Ajak 3 Pencuri  Gondol Mobil Pamannya Watermark Ketik
Jaksa Penuntut Umum Herlambang saat membacakan dakwaan pelaku pencurian mobil pamannya, Selasa (9/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Entah apa yang  ada di pikiran Abdus Sakur dan Riski Ali. Tiba-tiba nekat mencuri mobil Mitsubishi Xpander milik pamannya, Abdul Mukti. Untuk mencuri mobil tersebut, keduanya mendatangkan tiga pencuri profesional dari Madura.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho membacakan surat dakwaan pencurian mobil itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Aksi pencurian ini diawali dari Sakur saat berkunjung ke rumah pamannya mengambil remote  keyless (kunci lontak) mobil yang tergeletak. Pencurian remot itu  dilakukan sebulan sebelum aksi pencurian mobil.

Sakur lantas mendatangi Riski, tetangganya untuk mengajak mencuri mobil pamannya bermodal remote keyless tersebut. Namun, Riski tidak berani. Dia lalu menghubungi Zainal Arifin, temannya asal Bangkalan, Madura yang sudah terbiasa mencuri mobil.

Zainal menerima tawaran tersebut. Dia bersedia mencuri mobil dengan kunci remote yang sudah disiapkan. Zainal lalu datang ke rumah Riski untuk mengambil remote keyless.

Sakur yang saat itu juga bersama Riski memberitahukan kepada Zainal bahwa mobil pamannya itu terparkir di gudang Kalimas Barat.

Zainal lantas pergi ke tempat yang dimaksud untuk mensurvei lokasi sebelum beraksi. Setelah mengetahui posisi mobil dan situasi diyakini aman,

Zainal menelepon dua temannya asal Bangkalan untuk diminta membantunya. Keduanya masing-masing Miftahul Fahmi dan Heru Irawan datang dengan naik sepeda motor menemui Zainal.

"Terdakwa Zainal menggunakan kunci kontak membuka pintu depan mobil Xpandet lalu masuk dan duduk sebagai pengemudi. Sedangkan terdakwa Miftahul masuk dan duduk di samping kiri depan. Terdakwa Heru mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor," ungkap jaksa Herlambang.

Mobil itu mereka bawa ke Sampang, Madura untuk dijual kepada penadah seharga Rp 25 juta. "Terdakwa Abdus Sakur yang berkumpul di rumah terdakwa Riski mendengar kabar dari terdakwa Zainal melalui telepon bahwa mobil Xpander sudah berhasil dicuri dan dijual ke Madura," tambah jaksa Herlambang.

Uang dari hasil penjualan mobil itu kemudian mereka bagi berlima. Akibat pencurian itu, Mukti merugi Rp 250 juta. Sakur dkk tidak membantah dakwaan jaksa. "Benar, Yang Mulia," kata Sakur dalam sidang secara video call. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pencurian Mobil Paman PN Surabaya Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya Hukum Surabaya