10 Tahun Kurungan Menanti SYL Usai Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Juli 2024 08:44 11 Jul 2024 08:44

Thumbnail 10 Tahun Kurungan Menanti SYL Usai Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan Watermark Ketik
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tak terima dituntut 12 tahun. (Foto: Suara.com/Dea)

KETIK, JAKARTA – Pidana 10 tahun penjara menanti Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mantan Menteri Pertanian karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Denda yang disanksikan untuk SYL sejumlah Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dilansir Suara.com jaringan Ketik.co.id, Kamis (11/7/2024).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (USD), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ketiga, menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. (*)

Tombol Google News

Tags:

SYL syahrul yasin limpo 10 tahun penjara Kementan RI SYL dipenjara