Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: RHU Selama Ramadan Harus Tutup!

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

22 Maret 2023 04:40 22 Mar 2023 04:40

Thumbnail Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: RHU Selama Ramadan Harus Tutup! Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Salah satu aturannya adalah, Rumah Hiburan Umum (RHU) tak boleh buka.

Dalam SE bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 itu, tertulis, pelaksanaan ibadah di masjid dilakukan dengan protokol kesehatan. Kemudian, pembagian takjil dan makanan gratis selama bulan ramadan disalurkan di masjid, musala atau lembaga sosial untuk menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pengeras suara di masjid dan musala, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola. SE Menag nomor 5 tahun 2022 ini mengatur tentang penggunakan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Lalu untuk aturan RHU, RHU dilarang buka selama bulan Ramadan. Aturan ini juga berlaku bagi panti pijat dan rumah bilyard.

Masyarakat dilarang menjual minuman keras selama bulan ramadan berlangsung. "Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya’/Tarawih)," tulis SE tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan RHU harus tutup pada malam Sholat Tarawih pertama bulan Ramadan yang jatuh pada Rabu 22 Maret 2023.

"(Semua) RHU di Bulan Ramadan nanti per (sholat) Tarawih pertama ya harus ditutup,” tegas Eri, saat ditemui usai melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (21/03/2023).

Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menutup aktivitas RHU ini berdasarkan ketetapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama yang menentukan 1 Ramadan pada Rabu 22 Maret 2023 berdasarkan hasil sidang Isbat.

Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan selama Ramadan, Wali Kota Eri Cahyadi berharap masyarakat melaksanakan sahur sebagaimana mestinya saja, tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gesekan atau kericuhan seperti uang terjadi pada Bulan Ramadan tahun 2022 lalu.

"Kita pastikan tidak ada sahur yang berpotensi menimbulkan gesekkan. Contohnya anak-anak kalau malam keluar, lalu ada perang sarung. Itu yang kita hindari sebenarnya,” harapnya. 

Selain itu, SE tentang Imbauan Bulan Ramadan Tanpa Sampah pada 15 Maret 2023. SE bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 itu SE itu sudah disebar luaskan kepada jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemkot, camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW se Kota Surabaya.

Melalui SE tersebut, menyerukan Gerakan Ramadan Tanpa Sampah. Sebab, biasanya pada bulan Ramadan sampah di Surabaya semakin meningkat. Sehingga, Eri mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi sampah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Eri Cahyadi SE RHU tanpa sampah Ramadan