Usai Disidak Anggota Dewan, Rumah Penghalang Drainase di Sigura-gura Residence Bakal Dibongkar

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Marno

1 Juni 2024 04:48 1 Jun 2024 04:48

Thumbnail Usai Disidak Anggota Dewan, Rumah Penghalang Drainase di Sigura-gura Residence Bakal Dibongkar Watermark Ketik
Lokasi bangunan yang dinilai melanggar setplan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebuah rumah di kavling 21 yang diduga menutup salurah drainase di Perumahan Sigura-gura Kota Malang  diinstruksikan untuk dibongkar. Instruksi tersebut dari Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin. 

Fathol menjelaskan pihaknya bersama DPUPRPKP Kota Malang telah melakukan sidak di lokasi perumahan dan Hotel Ubud pada Jumat (31/5/ 2024). Dari sidak tersebut dihasilkan keputusan untuk mengembalikan fungsi awal sebagai fasilitas umum. 

"Kami yang akan merekomendasikan agar segera dinormalisasi saluran yang ada di sini. Kemudian harus kembali ke fungsi awal sesuai setplan kembali ke fasum. Harus dibongkar," ujar Fathol.

Foto Kondisi Sigura-gura Residence saat banjir bandang. (Foto: kiriman warga setempat)Kondisi Sigura-gura Residence saat banjir bandang. (Foto: kiriman warga setempat)

Disinggung terkait potensi protes dari pemilik bangunan, Fathol menegaskan rumah tersebut sudah tidak ada izin. Ia menegaskan pemerintah tidak membiarkan aktivitas warga yang melanggar. 

"Sebetulnya pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap setiap aktivitas warga yang sejak awal sudah melanggar. Ketika awal sudah dibiarkan akhirnya sampai seperti ini. Terkesan ada pembiaran," ujarnya. 

Sementara itu Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menekankan akan mengikuti arahan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Menurutnya pemilik rumah kavling 21 telah melukan pelanggaran yang membuat tertutupnya saluran drainase. Akibatnya banjir besar sering melanda perumahan tersebut. 

"Kami akan mengikuti arahan karena ini sudah ditangani jadi kami menunggu rekomendasi dari Komisi C. Bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran ini kan warga masyarakat kita, tetap nanti kita cari solusi terbaik," ujar Dandung. 

Tak hanya itu, Hotel Ubud dinilai tak luput terindikasi melakukan pelanggaran. Pihak hotel dinilai telah membangun bangunan di atas saluran irigasi dan juga terkait tanggul. 

"Kalau di Ubud itu ada indikasi pelanggaran. Makanya nanti kita akan melihat konstruksi di sana itu saluran terbuka atau tertutup. Tapi yang jelas, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C, ini harus dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya," tutup Dandung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sigura-gura Residence Bangunan Penghalang Drainase Kota Malang Banjir Kota Malang