Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Pasuruan Raya Turun Jalan

Jurnalis: Ahmad Zainurrifan
Editor: Gumilang

15 Mei 2024 09:20 15 Mei 2024 09:20

Thumbnail Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Pasuruan Raya Turun Jalan Watermark Ketik
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan bersama wartawan unjuk rasa. (Foto : Dok wartawan Pasuruan)

KETIK, PASURUAN – Puluhan wartawan Pasuruan Raya tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya (KJPR) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu, (15/5/2024). Mereka menolak Revisi UU Penyiaran yang dinilai akan membatasi pers.

Sebelum aksi, mereka berkumpul di Alun-alun Bangil dan berorasi. Setelah itu para kuli tinta ini bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci. Mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan Komisi 1.

Dalam tuntutannya, KJPR menolak revisi Undang - Undang (UU) nomor 32 tentang Penyiaran yang digagas oleh DPR RI. "Tolak revisi undang undang pengiaran, DPR RI mafia uandang - undang," ujar Koordinator Aksi, Sulfianto.

Sembari menaburkan bunga, Jurnalis bergerak dan menyampaikan aspirasinya terkait penyelesaian sengketa jurnalistik agar nantinya tetap dilaksanakan di Dewan Pers bukan di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

"Investigasi jurnalis merupakan produk tertinggi dari Pers dan ini mau dikebiri. Satu kata kita harus Lawan," ujar Tuji Hartono Sekretaris PWI Pasuruan. Puluhan jurnalis menyampaikan aspirasinya di gedung wakil rakyat dan didampingi salah satu NGO yakni Pusaka.

NGO itu juga menyampaikan dukungan penolakan revisi Undang - Undang Pers yang dinilainya adalah upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran yang dikuak oleh jurnalis akibat kebobrokan dari institusi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

"Kalau tidak mau diinvestigasi berarti terindikasi mereka maling," tandas Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusaka. Ditambahkan oleh Galih wartawan Surya, terkait tambang yang dimuat Tempo pihak Tempo  sudah memberikan kesempatan kepada Bahlil untuk menanggapi atas temuan investigasi mereka.

Namun Bahlil tidak menanggapi hingga terbit hasil investigasi dari tempo yang merupakan salah satu prooduk yang akan direvisi oleh DPR RI. Selain menyampaikan aspirasinya dan menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan untuk turut serta menolak adanya revisi UU nomor 32 tahun 2002.

"Kami meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan aras revisi UU nomor 32 tahun 2002yang ditujukan kepada DPR RI hari ini juga," Tegas Henry Sulfianto.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengungkapkan bahwa dirinya mendukung jurnalis untuk menolak revisi U U nomor 32 tahun 2002. "Kami mendukung jurnalis untuk menolak adanya revisi Undang-Undang penyiaran," Kata Sudiono Fauzan.

Hal senada juga disampaikan Sugiarto selaku ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga siap mendukung penolakan revisi U U nomor 32 tahun 2002 dengan menggunakan kop surat dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan. (*)

Tombol Google News

Tags:

#Wartawan Pasuruan Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pers