Terkait Pantarlih dan Coklit, Bawaslu Labuhanbatu Keluarkan 33 Rekom

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Gumilang

1 Agustus 2024 00:40 1 Agt 2024 00:40

Thumbnail Terkait Pantarlih dan Coklit, Bawaslu Labuhanbatu Keluarkan 33 Rekom Watermark Ketik
Anggota Bawaslu Labuhanbatu, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Khairul Nai Hasibuan. (Foto:Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan 33 rekomendasi atas pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.

Rekomendasi tersebut dalam kategori imbauan dan saran perbaikan terhadap proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Demikian dikatakan anggota Bawaslu Labuhanbatu, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Khairul Nai Hasibuan, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskannya, selama tahapan pelaksanaan Coklit data pemilih oleh Pantarlih yang dilaksanakan jajaran KPU sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 juli 2024, terdapat 20 saran perbaikan.

Sedangkan untuk tahapan pembentukan Pantarlih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu sebelumnya, pihaknya mengeluarkan 13 imbauan.

"Surat imbauan dan saran perbaikan tersebut, sambung pria yang akrab disapa Nai itu, merupakan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD)," sebutnya.

Lebih jauh diutarakannya, pasca berakhirnya masa kerja Pantarlih melakukan Coklit, Bawaslu Labuhanbatu, Panwascam dan seluruh PKD melakukan uji petik. Disanalah ditemukan pelaksanaan tahapan yang harus diperbaiki.

Penyampaian saran perbaikan maupun imbauan, sambung Nai, sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2024 serta Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara, Zulkifli mengakui selama proses pembentukan Pantarlih dan Coklit, mereka kerap berkoordinasi dengan Panwascam setempat.

Hal itu bertujuan untuk terus meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan setiap tahapan. "Pengawasan dari kawan-kawan Panwascam juga menjadi alat pencegah kesalahan terjadi, begitu juga antara PPS dengan PKD," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Labuhanbatu Sumut Pantarlih Coklit Rekomendasi Berupa Saran dan Imbauan Pilkada tahun 2024