KETIK, BANGKALAN – Penyidikan terhadap akun tiktok @Ahmadnur resmi dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bangkalan.
Kasus ini terkait viralnya video yang bersangkutan dengan mengunggah video calon bupati nomor urut 02 Mathur Husairi. Di video itu Mathur menyebut 44 kursi DPRD Bangkalan telah dibeli oleh tim Paslon nomer urut 01 Lukman - Fauzan untuk mendapatkan rekom maju Pilkada Bangkalan 2024.
Laporan itu diajukan oleh tujuh anggota fraksi DPRD Bangkalan. Mereka yaitu H. Fatkhurrahman, Fahri, Anton Bastoni, Fadhur Rosi, Tohir, Mohammad Islahudin, dan H. Mohammad Saad Asjari.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu pelapor yakni H. Fatkhurrahman, mengaku menghargainya sikap Gakkumdu.
Namun, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Fraksi PDIP itu menyatakan akan tetap membawa kasus ini ke ranah pidana.
Menurutnya, tuduhan bahwa seluruh kursi DPRD Bangkalan telah dibeli adalah pencemaran nama baik, bukan hanya pelanggaran kampanye.
“Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah bekerja sesuai prosedur. Namun, kami tetap akan membawa kasus ini ke Polres Bangkalan atau Polda Jawa Timur. Ini murni soal pencemaran nama baik, tidak terkait Pilkada,” tegas Aba Kur, sapaan akrab H. Fatkhurrahman, Minggu 10 November 2024.
Sebelumnya, Gakkumdu menyatakan, kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti untuk melanjutkan ke proses hukum. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 9 November 2024.
Terkait dugaan pelanggaran kampanye, para pelapor menyebutkan bahwa pernyataan Mathur soal 44 kursi DPRD Bangkalan telah dibeli dianggap sebagai fitnah dan kampanye hitam.
Namun, hasil klarifikasi Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan ini.
“Bawaslu Bangkalan, bersama Sentra Gakkumdu, telah mengkaji laporan ini dengan saksama dan berupaya menggali fakta dari pihak-pihak terkait. Namun, karena keterbatasan waktu dan alat bukti, kasus ini tidak bisa kami tindaklanjuti,” dikutip dari rilis resmi yang dikeluarkan Bawaslu Bangkalan.
Aba Kur juga menjelaskan bahwa kuasa hukumnya sedang menyiapkan berkas untuk mrmbawa perkara ini ke pidana umum.
"Keputusan Gakkumdu ini membuka babak baru dalam laporan dugaan kampanye hitam di Pilkada Bangkalan," tutupnya. (*)