KETIK, LABUHAN BATU – Mantan Sekda Labuhanbatu, Sumut, MYS, dijemput tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumut pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.10 WIB.
Siang itu, tim jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun menjemput MYS saat sedang ngopi di salah satu warung di bilangan Jalan Kampung Baru Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan.
Penjemputan MYS yang sebelumnya sempat dibebaskan terkait dengan dugaan korupsi uang persediaan pada sekretariat daerah sekitar Rp1,3 miliar tersebut.
Berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 dengan hukuman 5 tahun penjara.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama menjawab awak media di Rantauprapat, Selasa, 29 Oktober 2024.
Diterangkan Memed sesuai siaran pers Kejari Labuhanbatu, pihaknya melaksanakan putusan MA sebagaimana tertulis yang menyatakan MYS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan
kesatu subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Tim JPU bidang tindak pidana khusus ujarnya, menjemput MYS di kedai kopi. Saat disampaikan pelaksanaan putusan pengadilan oleh penuntut umum, Yusuf bersikap kooperatif dan bersedia langsung dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat sambung Memed, sekitar pukul 14.00 WIB Yusuf dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan MA.
Diketahui, posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan uang Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017, MYS menjabat Sekda dan juga pengguna anggaran.
Selain dia, ER selaku bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Labuhanbatu tahun itu diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan.
Dimana, uang persediaan tersebut telah dipergunakan namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran serta sebagiannya sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
"Sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya kerugian sebesar Rp. 1.347.304.255," ujar Memed.
Sebelumnya sekira bulan Februari 2024, JPU Kejari Labuhanbatu menuntut MYS 5 tahun pidana penjara. Tetapi, berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 1 Maret 2024, MYS dinyatakan bebas dari tuntutan dan kemudian sikap penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan mejelis hakim pada Mahkamah Agung, bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu berhasil membuktikan bahwa MYS meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp1,3 miliar.