Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum Dini Sera Akan Melapor ke MA dan KY

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

26 Juli 2024 08:35 26 Jul 2024 08:35

Thumbnail Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum Dini Sera Akan Melapor ke MA dan KY Watermark Ketik
Muhammad Nailul Amani selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti saat menunjukkan sejumlah bukti. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Vonis bebas yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti mendapatkan kecaman banyak pihak, salah satunya tentu saja tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti.

Muhammad Nailul Amani selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti merasa aneh atas keputusan hakim membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan alasan tidak cukup bukti.

Sebagai kuasa hukum korban yang mengikuti proses pengadilan, ia merasa bukti yang dibeberkan selama persidangan seharusnya sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke jeruji besi.

"Kalau dirasa kurang cukup bukti itu kami merasa aneh. Sedangkan saat rekonstruksi ikut dari awal sampai akhir ditemukan bahwasanya ada tindakan terkait penganiayaan," jelasnya kepada Ketik.co.id, Jumat (26/7/2024).

"Di tubuh korban juga ditemukan banyak bekas luka, seperti rusuk yang patah dan luka bekas benda tumpul, kok bisa dibilang tidak ditemukan cukup bukti," imbuhnya.

Berangkat dari hal itu, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah tuntutan. Yang pertama pihaknya akan melakukan kasasi bersama jaksa penuntut umum, selanjutnya juga melakukan pelaporan ke badan pengawas di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Selain itu tidak menutup kemungkinan kita juga akan membuat laporan ke KPK terkait hal ini, karena siapa tahu ada indikasi suap atau apa," tambahnya.

"Karena seperti yang kita lihat tiba-tiba bebas gitu aja. Padahal bukti sudah ada. Jadi kita mencurigai ada tindak pidana korupsi oleh hakim," sambungnya.

Hingga saat ini berkas laporan masih dalam penyusunan oleh tim kuasa hukum korban. Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan keputusan yang belum keluar dari PN Surabaya. 

"Kami hingga saat ini sudah dalam tahap penyusunan untuk laporan dan tinggal menunggu salinan keputusan dari hakim," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Gregorius Ronald Tannur Dini Sera Afrianti PN Surabaya Kasasi kasus penganiayaan