Tak Kunjung Berikan SHM Warga, DPRD Surabaya Usul Perizinan Royal Paka Land Dibekukan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

7 Mei 2024 14:43 7 Mei 2024 14:43

Thumbnail Tak Kunjung Berikan SHM Warga, DPRD Surabaya Usul Perizinan Royal Paka Land Dibekukan Watermark Ketik
Rapat Hiring mengenai masalah perumahan Royal Paka Land, Gunung Anyar, Rungkut yang belum menerima SHM. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan warga perumahan Royal Paka Land, Gunung Anyar, Rungkut. Warga menyampaikan keluhan karena belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembayaran rumah yang mereka bayarkan, baik secara tunai maupun melalui KPR.

Dalam RDP tersebut, Ketua RT XVIII RW IV Royal Paka Land, Syamsul Umur mengatakan, warga mengalami kerugian secara materiil karena hingga kini belum menerima SHM. Sebab, margin biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) akan semakin lebar setiap tahun. Hal ini seiring dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahunnya.

"Terkait BPHATB, warga sudah bayar sejak tahun 2011 dan 2012. Kita sudah bayarkan saat di awal kepada pihak pengembang dan sampai saat ini sertifikatnya belum ada. Otomatis BPHATB juga naik tinggi per tahunnya. Ini belum ada solusi karena pihak PT Paka Land belum membayarnya ke Pemkot Surabaya," ujar Syamsul, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya, pada Selasa, (7/5/2024).

Syamsul juga mengatakan, baru sekitar 10 warga yang menerima SHM dari pihak bank. Ini berarti penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun bank sendiri belum dapat berjalan secara maksimal.

"Yang melapor ke kita ada 62 warga. Kita data dan yang belum menerima ada 52 warga yang sudah melunasinya dari dulu itu. Kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk membekukan dulu perizinan pihak PT Paka Land ini," ungkap Syamsul.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pihaknya juga memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang ada.

Pasalnya, pihak perbankan dianggap tidak menerapkan prinsip kehatian-hatian atau prudensial karena dapat memberikan kredit kepada pihak pengembang tersebut.

"Dasar bank dalam memberi kredit adalah ketika dokumen yuridisnya jelas dan fisiknya jelas. Seharusnya OJK dapat menilai bagaimana SOP ketat yang mereka jalankan saat memberikan pembiayaan agar kemudian di masa depan warga Surabaya yang bermimpi membeli rumah, tidak mengalami ketidaknyamanan seperti ini," ujar Toni, sapaan akrab Arif Fathoni. 

Toni juga meminta kepada Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk menangguhkan segala perizinan yang diajukan oleh PT Paka Land.

"Kami juga minta kepada DPRKPP agar mengangguhkan izin kepada PT Paka Land karena ini mereka sedang membangun perumahan lagi. Kami minta ditangguhkan karena Paka Land jilid satu masih bermasalah," tegas Toni.

Politisi Golkar ini juga mengatakan, pihaknya juga menyayangkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat.

Padahal penjelasan dari pihak BPN juga dibutuhkan untuk memperjelas dan menyelesaikan masalah yang belum selesai berlarut-larut ini.

"Kami akan undang semua perbankan yang terlibat pada rapat minggu depan dan mendiskusikan timeline penyelesaian ini bagaimana. Kami juga menyesalkan BPN II tidak hadir kalau kemudian tidak hadir lagi, kami akan lakukan langkah-langkah tertentu," pungkas Toni. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Royal Paka Land warga belum menerima SHM Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni politisi golkar Pengembang bermasalah