Tak Hanya Samsudin, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Video Boleh Tukar Pasangan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

5 Maret 2024 12:38 5 Mar 2024 12:38

Thumbnail Tak Hanya Samsudin, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Video Boleh Tukar Pasangan Watermark Ketik
Samsudin saat dibawa oleh Kepolisian Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi terus mengembangkan kasus video kelompok pengajian yang membolehkan pengikutnya tukar pasangan. Kasus yang menggegerkan dunia maya itu telah membuat paranormal Samsudin Jadab atau Gus Samsudin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ITE.

Terkini, polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus video penistaan agama ini adalah kameramen dan editor video.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Yang pertama adalah kameramen atas nama FB, yang satu lagi Editor video atas nama FK," ucapnya saat ditemui pada Selasa, (5/3/2024).

Dirmanto menyebut, Samsudin membuat video tersebut agar viral dan banyak penonton, karena dirinya mengincar banyak subscriber di akun YouTube miliknya. Selain YouTube, ada motif lain dari Samsudin.

"Saudara Samsudin ini bertujuan untuk menaikkan subscribernya. Juga, Saudara Samsudin ini membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan tradisional dia di Blitar itu tambah laris tambah laku, diminati banyak orang," jelasnya.

Mengenai pemeriksaan oleh ahli agama, penyidik belum melakukan pemeriksaan dalam hal tersebut. Saat ini pemeriksaan dari ahli pidana.

"Sementara ahli agama belum kami periksa, ini adalah ahli pidana, ahli sosiologi bahasa, nanti yang ahli agama dan nanti yang lain akan nyusul," ungkap Dirmanto.

Untuk keuntungan adsense YouTube milik Samsudin, Kabid Humas menjabarkan bahwa keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan

"Keseluruhan kontennya saudara Samsudin itu satu bulannya mendapatkan perolehan Rp 100 juta, adsense, yang tertinggi yang terbaru (video viral) ini menjadi polemik," tutur Dirmanto.

Samsudin dijerat pasal 28 Ayat 2 dan 3 mengenai Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Samsudin Gus Samsudin 2 tersangka Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto video viral video aliran sesat video bertukar pasangan Penistaan Agama UU ITE Boleh tukar pasangan