Suka Mabuk-Mabukan, WN Malaysia Dideportasi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

8 Juli 2023 08:23 8 Jul 2023 08:23

Thumbnail Suka Mabuk-Mabukan, WN Malaysia Dideportasi Watermark Ketik
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mendampingi WNA asal Malaysia HBR (kaos biru) dideportasi ke negara asalnya, Sabtu (8/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR akhirnya di deportasi. Dideportasinya HBR lantaran suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Sabtu (8/7/2023).

HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.

"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.

Sementara itu, petugas Imigrasi Tanjung Perak Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.

"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf  (a) dan (f ).

Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA malaysia