Siap Tersenyum, Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Banyak

Jurnalis: Kuncoro S.
Editor: Rudi

25 Januari 2023 06:18 25 Jan 2023 06:18

Thumbnail Siap Tersenyum, Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Banyak Watermark Ketik
Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di kelas. (Foto: Kemendikbud.go.id)

KETIK, SURABAYA – Kabar gembira bagi guru bersertifikasi di tahun 2023 ini. Sebab, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset akan memberikan tunjangan kepada para guru sertifikasi sehingga mereka bisa tersenyum. Besar tunjangannya saat ini sedang dihitung.

Menerima tunjangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset diyakini akan membuat para guru sertifikasi menjadi sangat senang dan tersenyum gembira. Untuk memahami informasi penting mengenai tunjangan 2023 kepada semua guru sertifikasi, baca artikel ini sampai selesai ya.

Guru yang memenuhi syarat di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK akan mendapatkan tunjangan pada 2023. Kabar gembira pertama berkaitan dengan pembicaraan yang selama ini terjadi di berbagai sekolah.

Polemik tersebut mendapat respon dari Kemdikbud Ristek melalui surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat pemahaman yang berbeda mengenai pemberian beragam tunjangan untuk guru.

Sebagai informasi, tunjangan guru atau TPG dan tamsil bagi guru ASN Daerah sumber dananya dari APBN melalui DAK nonfisik.

Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yang mengacu pada PP nomor 19 tahun 2017 tentang instruktur mengatur hal tersebut.

Kemudian disebutkan juga bahwa TPP untuk ASN Daerah atau tambahan penghasilan pegawai bersumber dari dana daerah.

Dalam situasi ini, pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.

Perkembangan menggembirakan kedua, tercantum dalam Nota Keuangan Buku II dan RAPBN 2023, yang keduanya telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Keuangan.

Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, terdapat tunjangan untuk guru sertifikasi.

Dalam Buku II Nota Keuangan tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 50.450,8 miliar untuk TPG PNS daerah di tahun 2023.

Anggaran tunjangan tersebut akan turun Rp 1.533,2 miliar antara tahun 2022 dan 2023. Namun, jumlah tunjangan yang diterima tidak terpengaruh oleh pemotongan anggaran tersebut.

Target atau output dari sasaran yang menerima tunjangan yang dilihat berdasarkan pemutakhiran Dapodik dan pemutakhiran jumlah guru yang pensiun menjadi penyebab penurunan tersebut.

Metode penyaluran TPG tahun 2023 yang sudah berlalu adalah sebagai berikut: Pertama-tama dikirimkan ke daerah, kemudian ke rekening guru.

Seperti yang ditunjukkan pada tabel 3.2, juga terdapat ketentuan dalam Buku II Nota Keuangan yang berkaitan dengan THR dan gaji 13.

Poin-poin dalam tabel tersebut menyoroti prasyarat untuk layanan pemerintah, seperti pembayaran THR dan gaji 13.

Tendik kemungkinan akan menerima THR dan gaji 13 pada April berdasarkan informasi yang diberikan dalam Buku II Nota Keuangan. Namun, jadwalnya masih belum pasti.

Anggaran  THR dan gaji 13 juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, yang diterbitkan pada 28 Desember 2022.

Uraian pada bagian DAU juga menyampaikan anggaran THR dan gaji ke-13 dalam aturan tersebut.

Selain itu, gaji untuk formasi PPPK tahun 2022 yang beberapa di antaranya telah lulus pada 2023 juga dijelaskan di bagian DAU.

Gaji PPPK sudah termasuk tunjangan yang melekat dan dihitung 9 bulan gaji.

Gaji tersebut ditambahkan dengan gaji 13 dan THR, serta tunjangan yang terkait.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 masih menjadi acuan dalam peraturan yang mengatur tentang THR dan gaji 13.

Besaran nominal THR dan gaji 13 dijelaskan dalam PP tahun 2022 adalah sebesar gaji pokok dengan segala tunjangan yang terkait ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan (*)

Tombol Google News

Tags:

TPG guru ASN tunjangan THR PNS