Sepak Terjang Yanto, Dulu Beri Vonis Berat ke Setnov, Kini Jadi Calon Hakim Agung

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

25 November 2023 08:11 25 Nov 2023 08:11

Thumbnail Sepak Terjang Yanto, Dulu Beri Vonis Berat ke Setnov, Kini Jadi Calon Hakim Agung Watermark Ketik
Dr Yanto, SH, MH saat jadi Ketua Majelis Hakim Perkara Setyo Novanto (Foto: tangkapan layar YouTube )

KETIK, YOGYAKARTA – Sebanyak 7 nama Calon Hakim Agung 2023 telah ditetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dari 7 nama tersebut, salah satunya adalah Dr Yanto, SH, MH. Ia terpilih sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana di Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam presentasinya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung oleh Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Yanto memaparkan pendapatnya mengenai letak batas perbuatan ujaran kebencian atas dasar kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Ia menyebut ujaran kebencian dalam KUHP baru berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Menurut Yanto, yang dimaksud dalam Pasal 28 E ayat 3 bukanlah kebebasan berpendapat yang tanpa batas. Melainkan setiap pendapat harus dapat dipertanggungjawabka dengan sebuah kebenaran dan tanpa bertujuan untuk menyerang dengan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada golongan tertentu maupun menuju kepada pribadi penguasa. 

Dalam kesempatan tersebut ia juga menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki HAM, termasuk hak dalam kebebasan berpendapat. Namun kebebasan berpendapat ini bukanlah tanpa moral, melainkan harus sesuai dengan kaidah adat ketimuran bangsa Indonesia.

Untuk itu diperlukan adanya satu pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia. Bahwa penyampaian pendapat haruslah dilakukan dengan santun dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Serta bukan untuk menyerang pribadi atau mengolok-olok seseorang maupun golongan tertentu.

Mengingat di sisi lain ada aturan mengenai ujaran kebencian berikut ancaman pidana terhadap pelakunya. Ia menyebut, ukuran ujaran kebencian, seperti yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 241, 242 dan 243.
Nah, supaya tidak terjerat pasal undang-undang ujaran kebencian tadi. Maka sebaiknya para pengkritik juga harus membekali diri dengan data-data yang lengkap.

"Sehingga tidak hanya modal nekad asal mengkritik. Apalagi sifatnya menuduh. Sebab tanpa disadari kadang bisa mencemarkan nama baik yang dikritik maupun keluarganya," terang Yanto pada Ketik.co.id Sabtu (25/11/2023).

Perihal ujaran kebencian yang dibahas oleh Yanto dihadapan Komisi III tersebut, didapatnya saat pengundian materi makalah tanggal 20 November 2023. Sebagai syarat untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III.

Sedangkan pelaksanaan uji kelayakan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Saat itu masing-masing calon Hakim Agung 2023 diberikan kesempatan menyampaikan pokok-pokok makalahnya, setelah melalui sejumlah rangkaian tahapan seleksi sebelumnya.

Foto Dr Yanto, SH, MH (tengah) bersama rekannya sesama hakim (Foto: Dr Yanto for Ketik.co.id)Dr Yanto, SH, MH (tengah) bersama rekannya sesama hakim (Foto: Dr Yanto for Ketik.co.id)

Tercatat putera terbaik Gunung Kidul, Yogyakarta ini lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 1960.
Jenjang pendidikan S-1 Hukum Pidana didapatkannya dari Universitas Janabadra Yogyakarta. Sementara S-2 Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Kemudian gelar S-3 Ilmu Hukum diraihnya dari Universitas Jayabaya, Jakarta.

Dr Yanto mengawali karir sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada tahun 1992. Selanjutnya ia menjabat sebagai hakim tingkat pertama PN Manna, Bengkulu Selatan tahun 1995.
Kemudian tahun 2001 bertugas di PN Bengkulu.
Pada pertengahan tahun 2009, Yanto diangkat sebagai Waka PN Tais di kabupaten Seluma, Bengkulu. Setahun kemudian diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tais ini.

Ia kemudian pindah tugas di Jawa dan kembali menjabat Ketua PN saat bertugas di PN Bantul tahun 2012. Selanjutnya  Yanto yang dikenal piawai bermain catur ini diangkat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2014.
Setelah itu, ia diberi amanah jabatan sebagai Waka PN Sleman pada (2015).

Belum genap satu tahun menjabat sebagai wakil ketua, dirinya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Pada tahun 2016, Yanto menjabat sebagai ketua  PN Denpasar. Pada saat itu ia memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun. Tahun 2017 ia menerima amanah menjadi ketua PN Jakarta Pusat. Tiga tahun kemudian Yanto diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Hingga ia akhirnya dipercaya menjadi Panitera Muda Perkara Pidana Umum Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tahun 2021 berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 209/KMA/SK/X/2021.

Jika kita tengok kebelakang keberadaan  Yanto telah banyak diulas bahkan sempat ramai menghiasi media saat menjadi Ketua majelis hakim Setyo Novanto. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman yang cukup berat, yakni 15 tahun penjara bagi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov. Setelah di muka persidangan dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Sesuai tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga mencabut hak politik Setyo Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Foto Dr Yanto, SH, MH (Foto: Dr Yanto for Ketik.co.id)Dr Yanto, SH, MH (Foto: Dr Yanto for Ketik.co.id)

Selain dikenal dekat dengan kalangan wartawan saat bertugas dilingkup Pengadilan Negeri di wilayah DI Yogyakarta. Nama Dr Yanto  sudah tidak asing lagi terdengar di telinga para pejabat, tokoh masyarakat, maupun warga masyarakat Yogyakarta.
Suami dari Sopriyanti ini juga dikenal sebagai seorang dalang wayang kulit yang patut diperhitungkan. Ia kerap berkolaborasi dengan sejumlah seniman dan artis papan atas saat menggelar pertunjukan wayang kulit.

Selain itu Yanto dipercaya sebagai Ketua Umum Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta. Serta menjadi Ketua Umum Masyarakat Yogyakarta Nasional.

Tidak hanya dikenal masyarakat Yogyakarta. Diluar kariernya sebagai hakim. Bapak dari tiga orang anak yakni Dyah Ayu Worosukenti, Yuristia Regina Putri dan Ratih Anggini Putri juga dipercaya sebagai Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu (PMJB). Serta sebagai Dewan Penasehat Putra Putri Transmigrasi Bengkulu. 

Usai ditetapkan oleh Komisi III DPR RI  menjadi Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Kini tinggal menunggu hari bagi Yanto untuk disahkan menjadi Hakim Agung Kamar Pidana di MA RI dalam Rapat Paripurna DPRRI yang rencananya akan digelar pada tanggal 05 Desember 2023 mendatang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Calon Hakim Agung Dr Yanto PN Sleman PN Bantul komisi III DPR RI FH Janabadra Yogyakarta Setnov