Sebut Perbudakan Modern, Presiden Partai Buruh Desak Outsourcing Dihapus

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

1 Mei 2024 08:45 1 Mei 2024 08:45

Thumbnail Sebut Perbudakan Modern, Presiden Partai Buruh Desak Outsourcing Dihapus Watermark Ketik
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat mengikuti demo peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta. (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Memperingati hari buruh internasional atau biasa disebut Mayday, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan dirinya ingin pemerintah menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Sebab sistem tersebut dipandang sebagai praktek perbudakan modern.

“Negara tidak hadir melindungi, perbudakan modern yang kita sebut outsourcing itulah yang kita sebut harus hapus outsourcing,” kata Said Iqbal di kawasan Parung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, Said menuturkan saat ini banyak buruh outsourcing yang sudah berusia diatas 40 tahun. Hal ini menyebabkan mereka akan terjebak menjadi buruh outsourcing untuk selamanya.

“Sedangkan pengunaan atau outsourcing sekarang karyawan yang diatas usia 40 tahun dipecat terutama di tekstil, garmen sepatu,” tambahnya.

Setelah mendapat pemecatan, biasanya para buruh kembali mendapatkan panggilan melalui agen outsourcing. 

“Orang yang sudah bekerja 25 tahun dipecat jadi outsourcing. Org yang sudah bekerja 30 tahun, ada yang jadi outsourcing seumur hidup,” tukasnya.

Hal yang saat ini masih menjadi problema dalam dunia kerja di Indonesia adalah penerapan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Lantaran masuk outsourcing dalam salah satu point UU Cipta Kerja.

Ada 9 point dalam UU Cipta Kerja yang dianggap sebagai permasalahan, yakni upah murah, outsourcing, kemudian karyawan kontrak tanpa periode mengakibatkan seumur hidup, keempat pesangon murah.

"Sistem easy hiring, easy fairing mudah memecat mudah merekrut. Terus buat apa ada negara tidak melindungi kita bisa bekerja sebagai kartap,” tegasnya.

Kemudian, poin permasalahan yang keenam yakni dihapuskannya curi panjang selama 6 bulan setelah 6 tahun bekerja. Terutama bagi wanita yang mana saat harus mengambil cuti hamil dan cuti haid mereka tidak mendapat jaminan upah.

"Termasuk kamu yang jadi jurnalis perempuan kalo kerja cuti haid cuti hamil belum tentu dibayar upah karena tidak ada jaminan,” paparnya.

Poin permasalahan yang kedelapan, yalni maraknya para pekerja asing yang berdatangan ke Indonesia. Terutama pekerja asal China yang ada di Morowali, Konawe dan Pandeglang yang membuat berkurangnya lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Tenaga kerja asing merajalela, lihat di Morowali, lihat di Konawe lihat di Pandeglang semua tka China. Unskill workers bekerja,” imbuhnya.

Oleh sebab itu dari banyaknya permasalahan yang ada di dunia kerja saat ini pihaknya ingin pemerintah membuka mata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya dengan penghapusan UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Marwah MK ditentukan oleh Omnibus Law UU Ciptaker itulah yang disuarakan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani pada kesempatan ini,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hari Buruh Internasional Partai Buruh Kspi Outsourcing UU Cipta Kerja