Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Tukang Parkir Nyambi Jual Narkoba

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

27 November 2023 12:45 27 Nov 2023 12:45

Thumbnail Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap  2 Tukang Parkir Nyambi Jual Narkoba Watermark Ketik
Dua tukang Parkir ditangkap Polisi usai kedapatkan menjual narkoba, Senin (27/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkoba Hadi alias Jon (32) warga Kapas Lor Kulon dan A Fauzi (22) warga Kapas Lor Gang 1. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22 poket narkoba dengan total berat 5,02 gram dari dalam rumah kedua tersangka.

"Keduanya kami tangkap di Jalan Kapas Lor Kulon. Sebelumnya kami mendapatkan laporan adanya dua pengedar narkoba yang berakasi di Jalan Kapas Lor Kulon," ucap Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (27/11/2023).

Daniel menjelaskan Fauzi merupakan kurir yang selalu diminta Hadi untuk mengantarkan narkoba dengan imbalan Rp 200 ribu. "Jadi keduanya ini memang teman dekat dan keduanya bekerja tukang parkir," jelasnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Satresnarkoba Polrestbaes Surabaya menangkap Hadi dan Fauzi di Jalan Kapas Lor Kulon. Polisi menggeledah rumah kedua tersangka dan mendapatkan 22 bungkus narkoba dari rumah Hadi.

 Hadi mengaku sudah menjual 7 poket narkoba yang diantarkan langsung oleh Fauzi. Hadi mendapatkan barang haram tersebut dari kedua tersangka lainnya yang saat ini masukndalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Daniel. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Surabaya satresnarkoba narkoba pengedar narkoba Surabaya