Satreskrim Polres Situbondo Grebek Penjual Miras di Wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Heru Hartanto

11 Juli 2024 16:13 11 Jul 2024 16:13

Thumbnail Satreskrim Polres Situbondo Grebek Penjual Miras di Wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus Watermark Ketik
Barang bukti miras jenis arak di sita Polres Situbondo, Kamis (11/07/2024) (Foto : Adinda Octaviani/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Gendrang melawan peredaran minuman keras benar-benar dilakukan oleh Kepolisaan Resor Situbondo. Dalam sepekan ini, Satreskrim Polres Situbondo berhasil menyita ribuan barang bukti miras jenis arak, Kamis (11/7/2024) malam

Malam ini, kembali Tim Satreskrim Polres Situbondo menggerebek tiga rumah warga di wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Dari pengerebekan tersebut, Tim Satreskrim Polres Situbondo berhasil menyita 348 botol minuman keras (miras) jenis arak bali.

Selain menyita ratusan botol miras, tim Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan tiga orang pemilik miras jenis arak tersebut.

Tiga orang yang diamankan yakni, SH dan PS, keduanya warga Desa/Kecamatan Arjasa, dan SI, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Situbondo.

"Kami melakukan razia untuk menjaga kamtibmas di Situbondo. Mengingat dari sejumlah kejadian tindak pidana kriminal, akibat minuman keras," jelas SKBP Dwi Sumrahadi.

Menurut pengakuan salah seorang penjual miras tersebut, kata Kapolres Situbondo, dia mengaku sudah dua tahun menjual miras jenis arak.

"Berdasarkan pengakuan salah seorang penjual miras tersebut menjual miras sudah dua tahun dan dia memesan miras jenis arak secara online," pungkas AKBP Dwi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satreskrim Polres Situbondo Grebek Penjual Miras di wilayah Kec Arjasa dan Kec Asembagus Situbondo Terkini Situbondo Berita