Satpol PP Jatim Sigap Siaga Tangani Bencana Kebakaran

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

27 September 2023 15:22 27 Sep 2023 15:22

Thumbnail Satpol PP Jatim Sigap Siaga Tangani Bencana Kebakaran Watermark Ketik
Prosedur dini menangani kebakaran. (Foto: dok. Satpol PP Jatim)

KETIK, SURABAYA – Berdasarkan Laporan Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 2.154 kasus kejadian kebakaran di Jawa Timur dan 7.659 jiwa berhasil diselamatkan. 

Kejadian kebakaran di Jawa Timur mengalami trend peningkatan akhir-akhir ini. Berdasarkan data yang diterima usat Komando Sigap Satpol PP Jatim melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sejak Januari sampai dengan Agustus 2023 terdapat 2.502 kasus kejadian kebakaran di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terlaporkan. 

Lima daerah dengan kasus kejadian kebakaran yang meningkat secara signifikan, adalah Kota Surabaya sebanyak 394 kejadian, Kabupaten Gresik dan Bojonegoro sebanyak 192 kejadian, Kabupaten Kediri sebanyak 116 kejadian, dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 112 kejadian. 

Data tersebut menunjukkan bahwa pada Bulan Agustus terdapat peningkatan kasus kejadian sebesar 70 persen atau sebanyak 913 kejadian dibandingkan pada Bulan Juli dengan 537 kejadian. 

Tren kenaikan insiden kebakaran disebabkan oleh faktor kelalaian manusia seperti kebocoran tabung LPG (12,3 persen), konsleting listrik (17,1 persen), dan lain-lain (70,6 persen) di antaranya adalah putung rokok, sambaran petir serta bahan mudah terbakar lainnya. 

Selain itu musim kemarau yang panjang dan suhu panas yang ekstrim juga dapat menjadi faktor penyebab kebakaran. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si., CIPA  telah menghimbau yang mengampu Sub Urusan Kebakaran, untuk segera melakukan upaya-upaya preventif. 

Hal ini juga sejalan dengan arahan dan himbauan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyikapi kejadian kebakaran yang terjadi termasuk di kawasan Bromo beberapa waktu yang lalu, 

"Jangan sampai terulang, mari kita jaga bumi, alam dan hutan kita," paparnya. 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, bahwa Damkar dan Penyelamatan bertugas melakukan penyelamatan pada kejadian-kejadian yang sifatnya biasa dan bukan bencana, seperti orang tenggelam, orang hilang, evakuasi korban kecelakaan lalu lintas, penanganan binatang buas, dan lain-lain. 

Pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jatim, Hadi Wawan menambahkan bahwa banyak upaya yang dapat dilakukan oleh Aparatur Damkar dan Penyelamatan. 

Di antaranya adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah berupa sosialisasi dan simulasi penanggulangan bahaya kebakaran. 

Selain itu juga dilakukan patroli wilayah rawan kebakaran dan inspeksi peralatan proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung bertingkat guna meminimalisir kasus kejadian kebakaran. 

"Tak kalah penting adalah pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di masing-masing wilayah kecamatan, yang ikut bertugas melakukan pencegahan, penanganan pertama dan melapor apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran," ujar Hadi.

Beberapa prosedur dini yang dapat dilakukan apabila terjadi kebakaran. 

1. Segera melaporkan kepada petugas setempat bahwa terdapat sumber api/kebakaran. 

2. Memberitahu penghuni untuk menghindar dari sumber api 

3. Memutuskan arus listrik/membunyikan alarm 

4. Segera melakukan evakuasi apapun yang masih dapat diselamatkan sebelum petugas damkar datang 

5. Melakukan pemadaman dengan menggunakan alat pemadam yang tersedia dan segera menghubungi call center kegawatdaruratan atau petugas damkar dan penyelamatan setempat. 

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Instansi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di daerah dan juga penanganan kebakaran dalam pemenuhan capaian standar pelayanan masyarakat (SPM) di daerah sehingga diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran.  (*)

Tombol Google News

Tags:

kebakaran data kebakaran Jatim Satpol PP Jatim Hadi Wawan Guntoro