Rekrutmen Pantarlih, KPU Jember: Tidak Boleh Berpihak pada Calon Kepala Daerah

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

19 Juni 2024 09:38 19 Jun 2024 09:38

Thumbnail Rekrutmen Pantarlih, KPU Jember: Tidak Boleh Berpihak pada Calon Kepala Daerah Watermark Ketik
Komisioner KPU Jember Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, Andi Wasis (19/6/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau lebih sering disebut pantarlih beririsan dengan verifikasi administrasi (vermin) calon bupati-wakil bupati Jember perseorangan pada Pilkada 2024.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyatakan bahwa nama yang tertera sebagai pendukung calon perseorangan tidak diperbolehkan menjadi pantarlih.

"Kalau sudah menjadi penyelenggara pemilu ya sudah pasti tidak diperbolehkan mendukung salah satu pasangan calon dari perseorangan maupun jalur partai politik,” tegas Andi Wasis, komisioner Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, KPU Jember saat dikonfirmasi Rabu (19/6/2024).

Penyelenggara pemilu termasuk pantarlih sama sekali tidak diperkenankan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah manapun. Untuk memastikan itu, apabila memang ada pendaftar pantarlih yang teridentifikasi mendukung calon perseorangan akan dilakukan klarifikasi.

“Klarifikasi apakah yang bersangkutan ini betul-betul mendukung calon perseorangan atau memang namanya kebetulan masuk atau dicatut, nanti kita gunakan mekanisme yang sudah ada,” imbuh Andi.

Kebutuhan pantarlih di seluruh wilayah Kabupaten Jember untuk Pilkada serentak 2024 sekitar 4.000 orang. Menurut jadwal, tahapan perekrutan Pantarlih KPU Jember dimulai sejak 13 Juni 2024.

Penerimaan pendaftaran calon pantarlih mulai 13 Juni sampai 19 Juni 2024. Selanjutnya penelitian administrasi dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024. Kemudian pengumuman hasil seleksi calon pantarlih dijadwalkan pada tanggal 21-23 Juni dan pelantikan pada 24 Juni 2024.

Untuk proses seleksi pantarlih dilakukan oleh petugas PPS di masing-masing desa/kelurahan. Pantarlih nantinya akan bekerja pasca dilantik dengan masa kerja dua bulan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pantarlih dilarang berpihak pada calon kepala daerah Pilkada 2024 KPU Jember