Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Bandung Beri Kepastian Hukum Investor

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

2 Januari 2024 13:49 2 Jan 2024 13:49

Thumbnail Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Bandung Beri Kepastian Hukum Investor Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai rapat paripurna persetujuan Raperda RTRW Kab Bandung di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menyetujui substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  2023-2043 pada 13 Desember 2023. 

Dengan disetujuinya Raperda RTRW tersebut, investor yang berniat investasi di Kabupaten Bandung lebih memiliki kepastian hukum.

"Dengan disetujuinya Raperda RTRW 2023-2042 ini, kepastian hukum investasi lebih kuat lagi," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Deni Igun dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Sebab kata Deni, Raperda RTRW yang baru ini disusun dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

"Sehingga semua muatan yang ada di UUCK sudah diakomordir di Perda RTRW 2023-2043," jelasnya.

Deni menambahkan, dengan disahkannya Raperda RTRW ini juga akan menjadi landasan untuk membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara keseluruhan. 

"Karena RDTR sebagai salah satu instrumen dari proses perijinan yang sudah konekting dengan OSS dan ATR/BPN," terangnya.

Deni menyatkan Perda RTRW yang baru ini semangatnya lebih ke pengendalian lahan, khususnya Lahan Sawah Dilndungi (LSD). Seperti diketahui pada tahun 2021 Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan LSD yang dilindungi.

"Semangat RTRW yang baru ini lebih menjaga kelestarian lahan terutama LSD. Di Kabupaten Bandung LSD kita kurang lebih 16.940 hektare. Itu masih sesuai dengan RTRW yang lama dan sekarang lebih lebih kuat lagi penataannya," papar Deni.

Di samping itu, imbuhnya, lahan-lahan sawah yang sudah terlanjur berubah fungsi karena sudah terbangun, tetap masuk ke kawasan LSD.

Sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna menerangkan, dengan disetujuinya RTW 2023-2043 membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Bandung. 

"Setelah Rapperda RTRW 2023-2043 ini dievaluasi di Provinsi, permohonan izin sudah bisa menggunakan RTRW yang baru. Silahkan kepada para investor yang akan mengajukan perijinannya karena perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Bandung sudah selesai dan tinggal menunggu diundangkan berdasarkan evaluasi di provinsi," kata Bupati Bandung.

Menurut bupati rancangan RTRW merupakan hal penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena calon investor akan mendapat kepastian hukum kaitan pemanfaatan lahan yang ada.

"Persetujuan rancangan ini terbilang cepat di Indonesia. Jadi yang cepat itu Kabupaten Bandung dan Bali," ujarnya.

Rancangan RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 telah terhubung dengan OSS dan ATR/BPN, sehingga investor yang hendak melakukan permohonan izin, sudah bisa menggunakan ketentuan ini.

Bupati Dadang Supriatna juga menerangkan Rancangan RTRW Kabupaten Bandung ini merupakan penyempurnaan dari RTRW sebelumnya. Baik itu lahan yang harus dilindungi juga konservasi telah masuk di dalamnya. "Ada juga bangunan eksisting yang awalnya tidak sesuai, disempurnakan," ujarnya.

Dadang berharap, dengan sudah adanya persetujuan dari DPRD, maka RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 bisa mendatangkan manfaat terutama dalam memberi kepastian hukum penggunaan lahan di Kabupaten Bandung, baik oleh masyarakat maupun investor.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menambahkan, persetujuan tersebut akan membuka gerbang investasi Kabupaten Bandung yang selaras dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Setelah melakukan pembahasan selama dua tahun, rancangan RTRW Kabupaten Bandung ini akhirnya disetujui. Saat ini tinggal menunggu penetapan dan diundangkan. Penetapan Rancangan RTRW ini sudah kami tunggu sejak awal. Ini akan menjadi pintu masuk bagi investor yang punya niat menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung," kata Sugianto.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

RTRW Raperda RTRW perda rtrw KABUPATEN BANDUNG kepastian hukum