MA Nyatakan Status MRN sebagai Anak Sah Mantan Bupati Banyuasin Askolani

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

14 November 2024 13:44 14 Nov 2024 13:44

Thumbnail MA Nyatakan Status MRN sebagai Anak Sah Mantan Bupati Banyuasin Askolani Watermark Ketik
Nova Yunita (kedua dari kiri) beserta keluarga dan kuasa hukum mengambil berkas kasus pembatalan akta kelahiran di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kamis 14 November 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) menyatakan status MRN (9) sebagai anak sah dari pasangan Mantan Bupati Banyuasin Askolani Jasi beserta mantan istrinya, Nova Yunita.

Pernyataan tersebut disampaikan usai MA menolak kasasi yang diajukan Askolani terhadap pembatalan akta kelahiran anak kandungnya MRN.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy selaku pihak tergugat intervensi. “Iya, MA menyatakan status MRN sebagai anak sah Askolani dan Nova Yunita,” kata dia, Kamis 14 November 2024.

Dengan demikian, Askolani bertanggung jawab akan pemenuhan hak-hak anak terhadap MRN, termasuk memberikan nafkah lahir dan batin.

“Semoga dengan putusan ini, Pak Askolani bisa memberikan yang terbaik bagi sang anak,” lanjut Kennedy.

Kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh Askolani ini bermula saat sang mantan istri, Nova Yunita, mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Oktober 2022 lalu.

Anak yang disebut telah ditelantarkan Askolani itu berinisal MRN yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015. MRN disebut lahir dari pernikahan Askolani dan Nova Yunita yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati Palembang.

Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan, Polda Sumsel pun mengantarkan kasus ini ke Mabes Polri untuk menggelar tes DNA.

Dari hasil tes DNA itu, Mabes Polri menyatakan bahwa MRN merupakan anak biologis dari Askolani dan Nova Yunita.

Kasus ini pun sempat menjadi sorotan publik. Setelah setahun lebih berjalan, penyidik dari Polda Sumsel mengeluarkan surat penghentian penyelidikan atau SP3, sebab laporan Nova Yunita tak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan selesai oleh Polda Sumsel.

Lalu, pada Maret 2024, kasus penelantaran anak ini berlanjut lagi di PTUN Palembang. Pihak Askolani pun sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan kasus tersebut. Namun, pengajuan kasasi itu ditolak.

Penolakan itu berdasarkan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa MRN merupakan anak sah keduanya. Kemudian, Askolani juga terbukti tidak memberikan nafkah lagi kepada MRN sejak Maret 2018.

Maka dari itu, PTUN Palembang menyatakan MRN sebagai anak sah pasangan Askolani dan Nova Yunita, sehingga keduanya berkewajiban penuh untuk merawat anak tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

penelantaran anak Bupati banyuasin askolani PTUN Palembang