Presiden Punya Hak Kampanye, Moeldoko: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Asumsi!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

26 Januari 2024 10:37 26 Jan 2024 10:37

Thumbnail Presiden Punya Hak Kampanye, Moeldoko: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Asumsi! Watermark Ketik
Kepala Kantor Staf Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bersama Presiden Jokowi. (Foto: Instagram @dr_moeldoko)

KETIK, MALANG – Publik sempat dihebohkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden yang disebut diperbolehkan kampanye. Kepala Kantor Staf Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko turut menanggapi.

Moeldoko menjelaskan presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik. Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya di pasal 299 ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. 

"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat. Itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Sangat jelas disebutkan di sana, presiden dan wakil Presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik, itu bisa, memiliki hak untuk melakukan kampanye," ujar Moeldoko dalam kunjungan kerja ke Malang,  Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).

Di sisi lain dalam sumpah jabatannya, presiden juga diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan adil. Dalam konteks ini, sebagai pejabat publik, presiden juga diminta memberikan pelayanan seadil-adilnya kepada berbagai pihak, termasuk partai. 

"Saya ingin menegaskan bahwa sebagai presiden di dalam sumpah (jabatan) berkewajiban menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dalam konteks seadil-adilnya itu, presiden sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan seadil-adilnya. Tidak melihat siapa pun itu, dari partai manapun dia," tambahnya. 

Ketika disinggung terkait etika dan netralitas presiden, Moeldoko menegaskan bahwa standar yang harus digunakan ialah berpegang pada undang-undang yang berlaku. Jangan sampai penilaian tersebut hanya muncul dari asumsi dan perasaan.

"Standar berangkat kita harus dari undang-undang, jangan dari perasaan, jangan dari asumsi. Etis atau tidak etis kan persepsi. Kita negara hukum, bukan negara asumsi," tegas mantan Panglima TNI ini.

Moeldoko juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi akan cuti untuk keperluan mendukung salah satu paslon. Meskipun diperbolehkan kampanye, namun sesuai aturan yang ada, aktivitas kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. 

"Walaupun menteri yang berkaitan menjalankan kampanye dalam kondisi cuti, tetapi setelah itu menjalankan tugas sebagai pejabat yang diamanatkan tetap dengan sebaik-baiknya. Jadi mari kita lihat, konteks presiden kemarin menyampaikan adalah dalam konteks lebih pada memberikan pembelajaran berdemokrasi, ikuti undang-undangnya," tambahnya. 

Jikapun ke depan presiden mengajukan cuti untuk kampanye, jabatan akan digantikan sementara oleh wakil presiden maupun pejabat negara lainnya. 

"Struktur pemerintahan kan jelas. Kalau seandainya presiden cuti, hanya pada saat kampanye paling satu sampai dua hari. Ini saya tidak mengatakan presiden akan kampanye ya," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Presiden Kampanye Joko Widodo presiden boleh kampanye Netralitas Presiden Moeldoko kampanye pemilu2024 pilpres2024 Kepala Kantor Staf Presiden KSP