Polres Malang Ungkap 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan KDRT, Korban Dibanting ke Aspal

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

5 Desember 2023 10:36 5 Des 2023 10:36

Thumbnail Polres Malang Ungkap 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan KDRT, Korban Dibanting ke Aspal Watermark Ketik
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat ketika merilis Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Foto: Gumilang/ketik.co id)

KETIK, MALANG – Satreskrim Polres Malang mengungkap 6 kasus kekerasan anak dan KDRT pada periode 11 November 2023 hingga 5 Desember 2023. Keberhasilan ini dirilis Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (5/12/2023).

Dalam 6 kasus ini, ada 6 tersangka yang diamankan. Yakni dua kasus persetubuhan anak dengan identitas tersangka Singgih Setiawan (23) dan Paiman (49), pelaku pencabulan terhadap anak dengan tersangka bernama Moch Sahri (47).

Selanjutnya, pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kasro Tanwibawa (49). Kedua pelaku lainnya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yakni Riki Rikardo (27) dan Yogi Candra Lestari (31).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan modus yang dilakukan para tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan yang berhasil diungkap tersebut.

"Untuk pelaku Kasro Tanwibawa penjual es cincau yang kemarin viral di Facebook melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian juga ada kasus persetubuhan terhadap anak," kata AKP Gandha Syah Hidayat pada rilisnya.

 "Tersangka Riki Rikardo menampar pipi korban yaitu istrinya berulang kali dan membanting ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga mengalami luka robek," jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka KDRT atas nama Yogi Candra Lestari melakukan penamparan pipi dan memukul menggunakan tangan mengepal hingga korban jatuh ke lantai. Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat pasal sesuai perbuatan yang dilakukan.

"Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ungkapnya.

Sedangkan untuk KDRT kata ia dikenai Pasal 44 ayat  1 dan ayat 4 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Untuk tersangka Moch Sahri dijerat pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual," jelasnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap kelompok rentan perempuan dan anak sebagai korban dan keluarga malu melaporkan. "Sedangkan motif KDRT ada yang asmara dan ekonomi," tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Kekerasan terhadap anak dan Perempuan