Polres Malang Mulai Operasi Patuh Semeru 2024,  Hindari 14 Jenis Pelanggaran Ini

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

15 Juli 2024 07:50 15 Jul 2024 07:50

Thumbnail Polres Malang Mulai Operasi Patuh Semeru 2024,  Hindari 14 Jenis Pelanggaran Ini Watermark Ketik
Personel Polres Malang ketika Apel Pasukan Kesiapan Operasi Patuh Semeru 2024. (Foto : Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Operasi Patuh Semeru 2024 dilakukan Polres Malang mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi yang menyasar sebanyak 14 jenis pelanggaran lalu lintas di jalan raya tersebut.

Sebelum melakukan tugasnya, para personel Polres Malang melakukan apel kesiapan Senin (15/7/2024). Apel dipimpin Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dan dihadiri Pejabat Utama serta Perwira Polres Malang.

Tidak hanya Polres Malang, berbagai instansi juga dilibatkan dalam apel maupun Operasi Patuh Semeru 2024 ini. Di antaranya TNI, Dishub, Relawan serta komunitas.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Polres Malang dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Patuh Semeru 2024 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain penegakan hukum, operasi ini juga akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan himbauan kepada masyarakat. 

"Kegiatan pencegahan berupa intervensi di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas akan dilaksanakan, didukung dengan teguran humanis dan penegakan hukum secara elektronik," kata perwira menengah tersebut.

Penekanan khusus, lanjut ia, akan diberikan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi di bawah umur, dan pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. 

Selain itu, penindakan juga akan dilakukan terhadap pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.

"Sanksi tegas juga akan diterapkan terhadap pengemudi yang menerobos lampu lalu lintas hingga knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi," tegasnya.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 merupakan langkah konkret dari Polres Malang dalam menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kabupaten Malang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan menjaga ketertiban di jalan raya," terangnya.

Jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama dari operasi ini adalah:

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Parkir liar.
 (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Operasi Patuh Semeru 2024 Kabupaten Malang