Polres Jember Tangkap Pengedar Benih Lobster Ilegal

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Marno

31 Maret 2023 14:29 31 Mar 2023 14:29

Thumbnail Polres Jember Tangkap Pengedar Benih Lobster Ilegal Watermark Ketik
Konferensi pers Polres Jember, pengungkapan kasus pengedaran benih bening lobster secara ilegal (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polres Jember menangkap pengedar Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Jember.

Tersangka berinisial MS (41) dibekuk di gudang tempat penampungan atau pembudidayaan BBL ilegal di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu pada Rabu, (29/3/ 2023).

Dari penangkapan tersebut Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti BBL jenis pasir  19.273 ekor, BBL jenis mutiara 1.517 ekor, satu buah piring plastik hitam, 142 toples wadah BBL, satu buah buku nota pembelian, serta satu unit handphone.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga l adanya kegiatan penampungan atau pembudidayaan oleh seseorang di sebuah gudang ‘UD. Lobster’ yang diduga dilakukan tanpa izin yang sah.

Modus operandinya,  tersangka MS membeli BBL dari seseorang pengepul dan para nelayan di sekitar rumahnya. Kemudian BBL ditampung dan akan dijual ke Singapura dengan komisi yang akan didapatkan tersangka Rp 500 per ekor. 

“Dari pengakuan yang bersangkutan juga mendapatkan benih bening lobster tersebut dari Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi yang akan dikirim menggunakan pesawat,” terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat konferensi pers pada Jum’at (31/3/2023) siang.

Dari hasil penyidikan, tersangka MS melakukan jual beli BBL berlangsung 3 kali terhitung sejak akhir bulan Februari 2023,. Namun yang terakhir berhasil digagalkan. Diduga tersangka meraup keuntungan mencapai Rpn10 juta.

 AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka  akan dijerat pasal 27 Angka 26 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tambahnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

konferensi pers polres jember pengedaran benih lobster ilegal