Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP hingga Meninggal Dunia

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

23 Agustus 2023 01:09 23 Agt 2023 01:09

Thumbnail Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP hingga Meninggal Dunia Watermark Ketik
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam Konferensi pers Polres Cianjur, (22/8/2023). (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pembacokan pada saat tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tawuran pelajar tersebut terjadi pada Jumat (18/8/2023) di Jalan Raya Cibogo, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan petugas Sat Reskrim Polres Cianjur mengamankan 5 orang tersangka pelaku yang berinisial RP (19) dan 4 tersangka pelaku anak yang berinisial CF (14), RA, (15), MDP (13) dan R (16).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain adalah 1 bilah celurit, 2 bilah parang dan 1 bilah pedang.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (22/08/2023).

Kapolres Cianjur juga menjelaskan kejadian tersebut bermula dari adanya perjanjian antara pelaku dengan korban untuk bertemu dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Saat di TKP terjadi cekcok karena dari korban menolak untuk bergabung dalam kelompok para pelaku sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Samsul Ahmad Rhifai (15) meninggal dunia akibat terkena luka bacok di bagian leher.

“Tidak lewat dari 24 Jam, Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan seluruh kelima pelaku. Masing masing pelaku memiliki peran, adapun pelaku yang melakukan penganiayaan hingga meninggal yaitu pelaku RP,” jelasnya dilansir dari Humas Polres Cianjur.

Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang ada di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama peduli terhadap anak-anak dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat, perilaku anak di rumah maupun perilaku anak di sekolah tentunya harus diawasi dengan baik sebagai orang tua.

“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk lebih peduli terhadap muridnya sehingga peristiwa yang serupa tidak terjadi kembali,” pungkas Kapolres Cianjur menutup pernyataan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Cianjur Meninggal dunia Siswa pembacokan