Politisi PDIP Nilai MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Mustopa

21 Juni 2024 08:31 21 Jun 2024 08:31

Thumbnail Politisi PDIP Nilai MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR Watermark Ketik
mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu (Foto: Surya Irawan/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

"Karena merupakan tugas dan kewenangan ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya mengubah Pancasila," jelas Masinton Pasaribu di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Karena lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, menurut Masinton, MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. 

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," tandas Masinton.(*)

Tombol Google News

Tags:

MPR Bamsoet Masinton Pasaribu MKD