Pilkades Serentak, PMD Pacitan Bakal Berikan Rp10 Juta per Desa

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Marno

25 Mei 2023 08:06 25 Mei 2023 08:06

Thumbnail Pilkades Serentak, PMD Pacitan Bakal Berikan Rp10 Juta per Desa Watermark Ketik
Kepala Bidang Pemerintahan PMD Sigit Dani menjelaskan bantuan anggaran Pilkades serentak di kantornya (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab. Pacitan), Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan berikan bantuan kepada 21 desa yang melaksanakan Pilkades sebesar Rp10 juta ditambah Rp 5 ribu per jiwa.

"Kalau anggaran, Pemkab memberikan bantuan keuangan Rp10 juta perdesa yang melaksanakan Pilkades, plus Rp5 ribu dikali sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Sigit Dani, Kamis (25/5/2023).

Selain  itu, dalam pelaksanaan tahapan, Sigit Dani menyampaikan, sejauh ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  membentuk panitia pilihan kepala desa dan panitia pengawas pemilihan. Kemudian akan disusul pembentukan panitia pemungutan suara dan petugas pemutakhiran data pemilih.

"Pembentukan panitia sudah selesai. Terus selanjutnya menyiapkan kepanitiaan pemungutan suara dan petugas pemutakhiran data pemilih," terangnya.

Hasil verifikasi data pemilih akan ditetapkan di bulan Juli mendatang. Mengantisipasi kerawanan konflik selama tahapan Pilkades berjalan. Dinas PMD Pacitan bakal komunikasi intens dengan jajaran tim di desa hingga Kabupaten.

"Kita selalu komunikasi langsung ke tim Kabupaten, Forkopimcam dan Desa. Intinya kita perlu sering sering koordinasi," lanjutnya.

Begitu pula, terkait pelaksanaan pemungutan suara guna menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengimbau. Bagi desa dengan jumlah jiwa pilih banyak, sebaiknya dibuat beberapa TPS, apabila memungkinkan.

"Evaluasi tahun lalu, ada desa yang melakukan Pilkades sampai malam ketika hanya satu TPS," lanjutnya lagi.

Sebagai informasi, Pelaksanaan Pilkades telah diatur sesuai Perbup Pacitan No. 41 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perbup No. 6 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023. SK Bupati Pacitan 188.45/401/KPTS/408.12/2023 Tentang Pembentukan Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Pacitan Tahun 2023.

21 desa yang dimaksud yakni Kecamatan Donorono (Desa Sendang,Donorojo), Kecamatan Punung (Desa Mendolo Lor, Bomo, Kebonsari, Piton), Kecamatan Pringkuku (Desa Poko, Dadapan, Pelem, Tamanasri).

Kemudian, Kecamatan Pacitan (Sukoharjo, Arjowinangun), Kecamatan Tulakan (Gasang, Losari, Ketro Harjo), Kecamatan Kebonagung (Gembuk), Kecamatan Arjosari (Gedungbendo), Kecamatan Bandar (Tumpok), Kecamatan Tegalombo (Desa Tegalombo), Kecamatan Ngadirojo (Desa Hadiwarno, Nogosari).(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades serentak pacitan 21 Desa Tahun 2023 Dinas PMD