Perhatian! Bebek Sinjay Tidak Taat Pajak ke Pemkab Bangkalan, Yuk Pas Bayar Kawal Pajaknya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

19 Oktober 2023 12:19 19 Okt 2023 12:19

Thumbnail Perhatian! Bebek Sinjay Tidak Taat Pajak ke Pemkab Bangkalan, Yuk Pas Bayar Kawal Pajaknya Watermark Ketik
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie bertindak tegas saat RM Bebek Sinjay tak taat pajak. (Foto: pemkabbangkalanprokopim)

KETIK, BANGKALAN – Sebanyak 50 rumah makan yang ada di Bangkalan diketahui tak taat membayar pajak. Salah satunya rumah makan terlaris, Bebek Sinjay yang memiliki outlet tersebar di sejumlah titik. 

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan, pajak rumah makan sebesar 10 persen itu harus dibayarkan oleh pihak pengelola rumah makan pada pemerintah setempat. Namun kenyataannya, selama ini rumah makan tersebut tidak membayar pajak. 

"Seperti Sinjay ini dari 4 rumah makan hanya setor pajak Rp 60 juta. Dengan perhitungan 10 persen, jadi setiap harinya hanya terjual 100 piring kan tidak mungkin," ujar Arief, Rabu (18/10/2023) 

Rumah makan yang memiliki empat outlet di sejumlah titik di Bangkalan itu diduga tidak membayar pajak hingga mencapai Rp 5,9 miliar. 

Menurut Arief, selama ini, rumah makan tersebut hanya membayar Rp 700 juta setahun. 

"Pajak itu bukan untuk pemerintah, tetapi untuk pembangunan di Bangkalan dari berbagai sektor," tutur Pj Bupati Bangkalan. 

Arief mendesak agar pengusaha segera membayar pajak yang belum dilunasi. Jika tidak, maka akses menuju rumah makan akan diblokade. 

"Kami peringati sampai 3 kali kepada pemilik rumah makan yang mengemplang pajak agar segera melunasi. Jika mereka tidak mau melunasi, jalan menuju rumah makan akan ditutup," ungkapnya. 

Menurutnya, PAD Bangkalan diambil dari retribusi, pajak rumah makan, pajak reklame dan potensi pajak lainnya. Selain itu, pihaknya memasang benner di 50 titik di rumah makan, salah satunya Bebek Risky, bebek Sinjay, Amboina dan Lon Gledek Lanjeng. 

“Pemasangan banner di rumah makan ini bukti bahwa rumah makan tersebut tidak menyetor kewajiban pajak pada Pemkab Bangkalan,” ujarnya 

Dalam pemasangan banner tersebut, Pemkab Bangkalan mencantumkan logo KPK. Hal ini menurut Pj Bupati Bangkalan, KPK sudah melakukan penilitian bahwa ada tepping box yang disarankan untuk dipasang di rumah makan, akan tetapi alat ini selalu lepas. 

Arief menegaskan, objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah 10 persen, maka pemerintah Bangkalan akan menutup akses menuju rumah makan. 

“Kita tutup jalan menuju tempat makan ini, jalan ini milik negara, milik rakyat maka jika tidak membayar pajak maka kita tutup,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bebek Sinjay Bebek Sinjay tak taat pajak PJ Bangkalan Arief M Edie Bangkalan rumah makan tak taat pajak