Peran PK Sangat Penting dalam Penerapan Restorative Justice

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

4 April 2023 06:13 4 Apr 2023 06:13

Thumbnail Peran PK Sangat Penting dalam Penerapan Restorative Justice Watermark Ketik
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari (kiri) menekankan peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salah satu penerapan RJ di Lapas dan Rutan. (Foto : Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat penting dalam penerapan restorative justice (RJ). Hal ini setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (4/4/2023).

Kedua UU baru tersebut juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. “Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” terang Imam. 

Untuk itu, Imam menegaskan bahwa peran PK sangat penting. Karena menjadi agen utama dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana. “PK tidak boleh hanya di belakang meja saja, tetapi harus benar-benar melakukan pembimbingan kepada klien, menulis penelitian kemasyarakatan yang berkualitas dan menyusun program pembinaan yang tepat,” tegas Imam.

Untuk itu, melalui penilaian dan pengujian kompetensi kepada PK dan Asisten PK, diharapkan mampu menunjukkan kualitas terbaiknya. Sekaligus menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus belajar dan mengembangkan diri, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Hasil dari penilaian kompetensi tersebut dapat menjadi acuan bagi pengembangan karir pegawai, sehingga mereka dapat meningkatkan kinerja dan kontribusinya di lingkungan kerja,” urainya.

Dari Jatim, terdapat 16 PK yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan. Mereka mengikuti ujian secara daring dari Ruang Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim. “Dengan hasil penilaian kompetensi yang akurat dan obyektif, diharapkan bahwa para PK dan APK dapat dinaikkan jabatannya sesuai dengan prestasi dan kompetensinya,” terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham Jatim RJ Restorative Justice HUKUM