Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan BAP di Jember Masih Berlanjut

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

2 Februari 2024 11:38 2 Feb 2024 11:38

Thumbnail Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan BAP di Jember Masih Berlanjut Watermark Ketik
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (2/2/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sumbersari, Jember terus bergulir.

Esther Lyndiawati (47) melaporkan oknum penyidik berinisial N pada bulan September 2023 lalu. Sementara status kasus tersebut naik ke proses sidik sejak dilakukan gelar perkara pada 2 Oktober 2023.

Sebelumnya, pelapor menilai proses penyidikan berjalan dengan lama.

"Saya berharap ini segera ada penetapan tersangka,” ujar Esther usai mendatangi Polres Jember untuk memastikan perkembangan sidik.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyampaikan bahwa kasus terhadap terduga pelaku ini masih dalam proses penyidikan.

Prosesnya berlangsung lama menurut dia karena tidak bisa dilakukan dengan gegabah, harus berhati-hati karena banyak faktor yang mempengaruhi.

“Kita tidak semerta-merta mendiamkan kasus ini begitu saja. Namun, prosesnya juga masih panjang karena berkas perkara ini juga harus kita kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 9 Oktober 2023,” ujarnya saat ditemui, Jumat (2/2/2024).

Kemudian, hasil dari Labfor tersebut masih baru bisa diketahui pada tanggal 25 November 2023, membutuhkan jangka waktu hampir 2 bulan lamanya. Lalu periode Desember, pihaknya masih kembali mempelajari hasil labfor hingga saat ini.

“Baru nanti kita bisa putuskan hasilnya dan gelar perkara penetapan terhadap terduga pelaku ini,” bebernya.

Sementara itu, Abid menambahkan, terlapor telah dinonaktifkan karena terindikasi kuat terduga pelaku memalsukan tanda tangan dan mengubah isi BAP tersebut.  

Bila terbukti bersalah, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Ya kalau memang yang bersangkutan (terlapor) ini bersalah, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pastinya kami sangat berterima kasih pada masyarakat yang ikut memantau dan mengkritisi kinerja kami,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus pemalsuan BAP Oknum polisi Jember tahap penyidikan polres jember Pemalsuan berita acara pemeriksaan