Pengumuman! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

30 Desember 2022 10:23 30 Des 2022 10:23

Thumbnail Pengumuman! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM  Watermark Ketik
Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan nasib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir.

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan hal tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun, tetap ada kemungkinan kebijakan ini untuk berlaku kembali.

"Bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Jokowi resmi mencabut PPKM karena menilai berbagai indikator Covid-19 di tanah air sudah di bawah standar World Health Organization (WHO). Dengan pencabutan ini, Jokowi memastikan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Meski mencabut PPKM, Tito menegaskan Satgas Covid-19 di pusat hingga daerah tidak akan dibubarkan. Mereka diminta tetap melakukan pemantauan di daerah masing-masing. "Kalau ada hal yang urgen, mereka cepat melakukan tindakan," kata Tito.

Selain itu, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menggunakan masker di keramaian dan ruangan tertutup. Tito mengingatkan bahwa pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 selesai.

"Ada beberapa protokol kesehatan yang tetap kami dorong, terutama pemakaian masker lebih khusus di tempat-tempat tertutup di publik transportasi," kata dia.

Selain itu, masyarakat yang punya gejala gangguan pernapasan seperti batuk, piler, dan lainnya juga dianjurkan tetap memakai masker. Mendagri Tito menyebut pemerintah ingin kebiasaan memakai masker ini jadi kebiasaan baru. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jokowi PPKM Covid 19 protokol kesehatan