Pengendara Wajib Memahami Isyarat Lampu Sein Menyala

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

4 April 2023 09:04 4 Apr 2023 09:04

Thumbnail Pengendara Wajib Memahami Isyarat  Lampu Sein Menyala Watermark Ketik
Ilustrasi lampu sein.(Foto: Husni Habin/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, tentu pasti sudah tidak asing dengan lampu sein. Lampu sein merupakan salah satu komponen wajib dari sebuah kendaraan. 

Lampu sein berfungsi sebagai indikator pada kendaraan ketika berbelok atau mengganti jalur yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Lampu sein umumnya berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Warna kuning dipilih karena warna kuning dapat terlihat dari jarak jauh di waktu siang hari ataupun malam hari.

Namun saat ini masih banyak kecelakaan yang terjadi karena kurangnya pemahanan mengenai etika penggunaan lampu sein yang tepat saat sedang berkendara di jalan raya.

Seperti pengendara kendaraan yang menyalakan lampu sein kiri akan tetapi tiba-tiba justru berbelok ke kanan. Hal ini tentu dapat memicu terjadinya kecelakaan dengan pengendara yang lain.

Oleh sebab itu berikut ini adalah beberapa etika yang harus diterapkan saat menyalakan lampu sein.

 

1. Waktu menyalakan lampu sein

Jika ingin berbelok atau berpindah jalur lampu sein harus dinyalakan 30 detik atau 10-30 meter sebelum berpindah lajur ke kanan atau kiri atau berbelok. Tujuannya agar pengendara lain mengetahui bahwa kita akan berpindah jalur atau berbelok sehingga mereka bisa mengantisipasinya.

2. Menyalakan lampu sein kanan

Selain digunakan sebagai tanda akan berbelok ke kanan, lampu sein kanan juga bisa dinyalakan untuk memberi kode pengendara di depan kita jika kita ingin menyalip.

Selain menyalakan sein kanan pastikan juga jalanan dalam keadaan kosong atau lengang sehingga kamu punya waktu yang dibutuhkan untuk melewati kendaraan di depanmu dengan aman.

3. Menyalakan lampu sein kiri

Lampu sein kiri biasanya dinyalakan ketika pengendara akan pindah ke lajur kiri, belok kiri atau ingin berhenti.

Tapi jika kamu berada di lajur lintas provinsi atau antar kota, terkadang pengemudi terpaksa harus menyalip dari sebelah kiri karena terdapat truk dan kendaraan besar yang melaju lambat di lajur kanan.

Sebaiknya nyalakan lampu sein 5 detik sebelum berpindah lajur atau ingin menyalip  dari lajur kiri, pastikan lajur kiri lebarnya cukup untuk menyalip.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lampu sein Kendaraan Bermotor jalan raya Keamanan kecelakaan pengendara otomotif