Pengedar Narkoba 10 Kg Dibekuk, Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Marno

3 Mei 2023 12:14 3 Mei 2023 12:14

Thumbnail Pengedar Narkoba  10 Kg Dibekuk,  Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi Watermark Ketik
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) memperlihatkan barang bukti ganja yang berhasil diamankan, Rabu (3/5/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Seorang kurir narkoba jenis ganja lintas pulau berhasil dibekuk Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember.

Polisi berhasil mengamankan 10 kg ganja yang hendak dikirim dari Medan ke Pulau Bali.Pelaku ditangkap di areal persawahan Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

“Tersangka atas nama AA usia 43 tahun pekerjaan wiraswasta dengan alamat di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers  pada Rabu (3/5/2023).

Penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 10 kg beserta barang bukti berupa alat komunikasi handphone, 1 buah ATM, dan buku tabungan.

Tersangka AA tergabung dengan jaringan antar pulau. Paket ganja yang didapatkan dari Medan dikirim melalui jasa ekspedisi yang diterima AA di Jember.

Kemudian ganja akan dikirimkan kembali melalui bus  ke wilayah Denpasar, Bali. Pengiriman paket ganja ini sudah dilakukan AA sebanyak 6 kali. Mulai dari November 2022 sebanyak 8 kg, Desember 2022 8 kg, Januari 2023 5 kg, Februari 2023 12 kg, Maret 2023 6 kg, dan April 2023 yang berhasil diamankan 10 kg.

Diduga, tersangka AA dikendalikan secara langsung oleh S yang saat ini masih  menjalani masa hukuman di tahanan.“Hasil penyidikan sementara demikian, masih kita lakukan perkembangan terhadap tersangka,” ucap AKBP Hery Purnomo.

Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, dan UU No 35 tahun 2009. Ancaman  hukjman penjara paling singkat 6 tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

polres jember Kapolres AKBP Hery Purnomo narkoba