Pendaftaran Pilgub Jatim 2024 Dibuka KPU, Ini Aturan Teknisnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

26 Agustus 2024 13:30 26 Agt 2024 13:30

Thumbnail Pendaftaran Pilgub Jatim 2024 Dibuka KPU, Ini Aturan Teknisnya Watermark Ketik
KPU Jatim melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaram Bapaslon untuk Pilgub Jatim 2024, Senin,26 Agustus 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 27-29 Agustus 2024. Meskipun begitu belum ada bakal pasangan calon (bapaslon) belum ada yang melakukan koordinasi dengan KPU.

"Belum ada tim bapaslon yang berkoordinasi terkait Silon dengan kami," ujar Komisioner KPU Jatim, Chairul Umam saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Senin, 26 Agustus 2024.

Meskipun begitu, KPU Jatim mengaku jika ada perwakilan dari partai politik yang berkomunikasi secara informal. Terhitung ada empat partai politik (parpol) yang menanyakan syarat pendaftaran.

"Hanya saja, ada yang meminta informasi dari perwakilan parpol. Yang sudah mengonfirmasi empat parpol," kata Umam.

Empat parpol tersebut ternyata dua di antaranya justru parpol yang belum menyatakan sikap dukungan maupun menerbitkan surat rekomendasi untuk figur tertentu yang maju Pilgub Jatim 2024.

Sementara dua parpol lainnya sudah memberikan surat rekomendasi ke pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak.

"Ada PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sampai per tadi pagi yang berkoordinasi dengan kami," ungkap Umam.

Diketahui PKB dan PDIP belum menentukan sikap dukungan untuk Pilgub Jatim 2024. Sedangkan Gerindra dan Demokrat sudah mantap mengusung Khofifah - Emil.

Terkait teknis pendaftaran, Umam memastikan bahwa KPU Jatim memakai PKPU yang baru. Yakni perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah 2024. Dalam aturan baru, KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

"Dalam aturan itu, pencalonan tidak merujuk dari kursi parlemen 20 persen. Tetapi ambang batas perolehan suara sah pada Pileg 2024. Serta batas umur Cakada minimal 30 tahun," terangnya.

"Untuk di Jawa Timur kami memakai ambang batas perolehan suara sah 6,5 persen. Karena penduduk daftar pemilih tetap di atas 12 juta jiwa," tambah Umam. Diketahui ada sebanyak 31.402.838 DPT Jatim pada Pemilu Februari lalu.

Sementara untuk waktu pendaftaran, KPU Jatim membuka pukul 08.00 - 16.00 WIB pada 27 - 28 Agustus 2024. Sedangkan 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama. Mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB. (*)

Tombol Google News

Tags:

#Pilkada2024 Pilgub Jatim 2024 KPU Jatim Jawa timur jatim PilgubJatim2024