Pemekaran Kabupaten Malang Masuk RPJPD, 11 Kecamatan Akan Bentuk Wilayah Baru

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

15 Juli 2024 05:21 15 Jul 2024 05:21

Thumbnail Pemekaran Kabupaten Malang Masuk RPJPD, 11 Kecamatan Akan Bentuk Wilayah Baru Watermark Ketik
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Ziaul Haq (tengah). (Foto: Dok DPRD Kabupaten Malang).

KETIK, MALANG – Wilayah Kabupaten Malang bakal dilakukan pemekaran. Pemekaran itu bukan sebatas wacana. Setelah rencana tersebut sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq menilai bahwa wacana pemekaran di sebagian wilayah Kabupaten Malang perlu diperhatikan serius. Terlebih rencana itu untuk kepentingan masyarakat luas.

Zia mengatakan, setidaknya saat ini ada 11 kecamatan yang rencananya akan melepaskan diri dari Kabupaten Malang. 11 kecamatan itu antara lain, Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, Kasembon, Jabung, Poncokusumo dan Tumpang.

"Tentu salah satu alasannya adalah pelayanan publik yang masih terlalu jauh. Yakni Kepanjen Sentris," ujar Zia melalui keterangan tertulis, Senin, (15/7/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini pemekaran wilayah Malang Utara hanya sebatas isu maupun wacana. Namun, dengan sudah dimasukkan rencana pemekaran itu di dalam RPJPD maka akan ada progres lebih lanjut.

"Nah di dokumen RPJPD sudah kita sampaikan program strategis tahun pertama hingga keempat," kata Politisi Gerindra ini.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang juga telah membentuk panitera khusus (pansus) terkait rencana pemekaran tersebut. Dirinya juga mengaku bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga diminta menyusun kajian. 

"Sehingga ketika moratorium (pemekaran wilayah) dicabut Kemendagri, Pemkab Malang sudah bisa melakukannya, dokumen (RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045) itu sudah berbunyi demikian," jelas Zia.

Pria yang juga Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang ini mengatakan, untuk bisa dilakukan pemekaran, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan. Yakni kajian akademis, dukungan secara politik dan dukungan dari sisi sosial kemasyarakatan. 

"Nah pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Malang ini kan salah satunya menghimpun aspirasi dari kelompok masyarakat. Artinya, manakala 2024 pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran, maka Pemkab Malang tinggal eksekusi. Artinya secara dokumen sudah disiapkan," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemekaran Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang RPJPD