Pelantikan Pejabat di Pemkab Sleman Patut Dipertanyakan, Kok Bisa?

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

26 Maret 2024 07:56 26 Mar 2024 07:56

Thumbnail Pelantikan Pejabat di Pemkab Sleman Patut Dipertanyakan, Kok Bisa? Watermark Ketik
Sejumlah pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sleman. (Foto: Humas Pemkab Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Bupati Kustini Sri Purnomo Jum’at (22/03/2024) lalu menjadi bahan pertanyaan.

39 pejabat yang dilantik itu di antaranya Suparmono sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Eka Suryo Prihantoro sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Sleman, Taupig Wahyudi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Mirza Anfansury sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman, Agung Armawanta sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Heru Saptono sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan sebagainya.

Merujuk regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu di ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Foto Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada saat melantik 39 orang yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah 22 Maret 2024 lalu. (Foto: Humas Pemkab Sleman for Ketik.co.id)Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada saat melantik 39 orang yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah 22 Maret 2024 lalu. (Foto: Humas Pemkab Sleman for Ketik.co.id)

Sedangkan di ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman R Budi Pramono, menyampaikan berdasarkan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) batas akhir pelantikan secara normal pada tanggal 22 Maret 2024.

"Sesuai dengan tahapan Pilkada dimana penetapan bakal calon pada tanggal 22 September 2024. Untuk pelantikan JPT harus ada rekom dari KASN," ujar Budi menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (26/3/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota apakah masih berlaku dirinya mengiyakan.

"Memang benar. Tetapi SE Mendagri terkait pelantikan pejabat selama tahapan pemilu juga belum keluar. Sedangkan pada Pilkada yang lalu Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran tentang itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Budi Pramono juga menyampaikan bagi selain JPT maka tidak perlu rekom KASN.

Untuk diketahui, pasca Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi memilih membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerahnya. Susana di Pemkab Sleman terlihat menghangat. 

Dilansir dari Kompas.com tanggal 25 Maret 2024, pembatalan pelantikan sejumlah pejabat Pemkab Pasaman Barat pada Jumat (22/3/2024) tersebut melalui keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.

Disampaikan pembatalan surat keputusan pelantikan ini dikarenakan ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Ketika dimintai komentar atas sikap Bupati Pasaman Barat maupun Bupati Bantul Abdul Halim yang menyatakan di hadapan media bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 terjadi secara serentak pada 27 November 2024.

Maka kalau ditarik mundur 6 bulan adalah 22 Maret 2024. Sehingga Bupati sudah tidak boleh meminta pergantian kecuali meminta izin dan diizinkan oleh Kemendagri. Budi Pramono menyampaikan dirinya tidak bisa berkomentar.

"Bukan ranah saya menilai, karena di Sleman kemarin ada rotasi JPT maka perlu rekom KASN," elaknya.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum ada informasi mengenai langkah lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Pemkab Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemendagri Gubernur DIY Sekda DIY Kapolda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Kajari Sleman BKPP Pemkab Sleman KASN Pilkada 2024