Obsesi Kelewat Batas, Adi Teror hingga Lecehkan sang Pujaan Hati 10 Tahun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

22 Mei 2024 02:01 22 Mei 2024 02:01

Thumbnail Obsesi Kelewat Batas, Adi Teror hingga Lecehkan sang Pujaan Hati 10 Tahun Watermark Ketik
Adi Pradita peneror cemceman selama 10 tahun tidak berkutik saat digelandang oleh polisi di Polda Jatim, Surabaya, Selasa (21/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menangkap Adi Pradita yang merupakan peneror korban NRS. Adi tidak lain merupakan teman semasa SMP korban.

Kejadian itu berawal ketika keduanya berteman satu sekolah saat SMP. Korban pernah memberi uang Rp5 ribu kepada Adi karena kasihan tidak memiliki uang jajan.

Kejadian tersebut membuat Adi terobsesi dengan korban NRS. Namun, obsesi Adi kelewat batas. NRS diteror hingga dilecehkan oleh pelaku selama 10 tahun yang membuat korban akhirnya memilih melaporkannya ke kepolisian.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan, pelaku suka dengan korban usai saat masih duduk di bangku SMP diberikan uang untuk jajan oleh korban," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Charles P. Tampubolon saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Charles menjelaskan, bentuk teror Adi pada korban berbagai cara. Mulai mengirim pesan yang terus-terusan hingga memperlihatkan alat kemaluannya kepada korban lewat pesan elektronik. Adi juga melakukan ancaman kepada kekasih korban.

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.

Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk mengobservasi Adi. "Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka (Adi)," jelasnya.

Akibat ulahnya itu, Adi diancam pidana sesuai UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peneror teman hingga 10 tahun viral di Medsos Polda Jatim Polisi Adi Pradita