Mulai 7 Mei 2024, BPN Surabaya Berlakukan Sertifikat Elektronik

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

7 Mei 2024 22:30 7 Mei 2024 22:30

Thumbnail Mulai 7 Mei 2024, BPN Surabaya Berlakukan Sertifikat Elektronik Watermark Ketik
Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada layanan pertanahan Kantah 1 dan 2. (Foto: Instagram@kanwilbpnjatim)

KETIK, SURABAYA – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya 1 memberlakukan sertifikat elektronik. Sistem yang berlaku sejak Selasa (07/05/2024) kemarin itu, menindaklanjuti Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dan Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah serta SK Menteri ATR/BPN No.285/SKOT.01/11/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 Kartono Agustiyanto memastikan agar layanan sertifikat elektronik ini berjalan maksimal, seluruh staf telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, setelah layanan elektronik ini, Kartono berharap seluruh wilayah Surabaya mulai dari desa hingga kota sudah terpetakan baik secara tekstual maupun yuridis.

"Kami sudah berkoordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat, PR kami kota lengkap, saya targetkan akhir Mei atau awal Juni sudah bisa menjadi kota lengkap, sekaligus menjadi kado saat hari jadi Kota Surabaya," paparnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Jonahar menjelaskan bakal ada 14 kantah di Jatim yang ditugaskan menjadi zona integritas untuk menyelenggarakan sistem ini. Yaitu Kota Kediri, Mojokerto, Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya 1, Kota Surabaya 2, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pacitan.

"Layanan digital ini akan membantu masyarakat lebih cepat terlayani," paparnya.

Agar semakin memudahkan masyarakat, pihaknya menyediakan hotline, masyarakat bisa leluasa untuk menggunakan sistem elektronik dan bisa menelpon hotline.

Hotline tersebut bernama akun Sentuh Tanahku, sebelum mengurus sertifikat harus memiliki akun di hotline tersebut.

Maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPN. Pendaftaran pengurusan bisa
dilakukan melalui online, kecuali nanti saat
validasi atau verifikasi dokumen.

Menurut Jonahar, layanan elektronik ini akan lebih efektif dan efisien. Relatif lebih cepat dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Jonahar juga menjelaskan Jatim selalu menunjukkan kerja keras dan bisa terus melaksanakan program ATR/BPN.

"Layanan Jawa Timur selalu terbaik di level nasional, saya berharap bisa pertahankan terus 7 layanan prioritas, supaya bisa mendapat kepercayaan kepada masyarakat," pungkas Plt Kakanwil BPN Jawa Timur ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

ATR/BPN Sertifikat Elektronik sertifikat tanah elektronik Kantah Surabaya 1 Kartono Agustiyanto Jonahar hotline BPN