Mantan Ketua KPK Puji MHH dan LBHAP Muhammadiyah yang Konsisten Kritisi Masalah Birokrasi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

1 Juni 2023 14:04 1 Jun 2023 14:04

Thumbnail Mantan Ketua KPK Puji MHH dan LBHAP Muhammadiyah yang Konsisten Kritisi Masalah Birokrasi Watermark Ketik
Raker MHH PWM Jawa Timur dengan menghadirkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010 Dr H M Busro Muqoddas SH MHum, Kamis (1/6/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010 Busro Muqoddas terkesima dengan Mejelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP). Kedua lembaga ini konsiten, kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut.

“Sedangkan advokasi Muhammadiyah diberikan kepada negara dan rakyat, karena negara tanpa rakyat tidak ada negara. Sehingga fokus advokasi pada infrastruktur birokrasi, MHH dan LBHAP terus kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut,” kata Busro Muqoddas usai menjadi pembicara pada Raker MHH PWM Jawa Timur, di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (1/6/2023).

Bahkan dalam melakukan advokasi dengan modal moral itu, kata Busro Muqoddas, Muhammadiyah harus tetap menjaga diri jangan sampai minta-minta. Namun terus memperjuangkan keadilan berkaitan dengan kasus yang dikritisi dengan etis.

Sedangkan pola kerja kelembagaan, menurut dia, kalau bisa diselesaikan di Pimpinan Daerah (kabupaten dan kota) diselesaikan saja di sana. “Kemudian dilaporkan ke MHH dan LBHAP PW dilanjutkan laporan ke PP Muhammadiyah,” sarannya. 

Advokasi berkaitan dengan birokrasi, MHH PP Muhammadiyah bekerja sama dengan sejumlah NGO melakukan diskusi hasil sejumlah riset untuk memperjuangkan posisi rakyat yang berdaulat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar.

“Mengapa demikian? karena sekarang yang berdaulat cekung, sementara rakyat yang berdaulat,” katanya saat sambutan.

Ia juga menjelaskan, advokasi Muhammadiyah juga memberi pembelaan terhadap rakyat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bantuan hukum. “Contohnya petani, membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan menghadapi mafia benih dan mafia pupuk,” tandasnya.

Secara khusus Busro Muqoddas mengajak peserta Raker MHH LBHAP, merancang rumusan-rumusan operasional yang lebih operasional dari hasil Muktamar dan Muswil.

“Marilah acara ini kita rancang, untuk melahirkan satu rumusan yang lebih operasional dari hasil Muswil dan Muktamar, yang tentu saja konteksnya sesuai dengan situasi sekarang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Muhammadiyah Mejelis Hukum dan HAM (MHH) Busro Muqodas